logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Februari 2005 SALA
Line

Dana Pilkada Terlalu Kecil

KARANGASEM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memprihatinkan minimnya perhatian Pemkot terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, yang rencananya digelar Juni 2005.

Kondisi memprihatinkan itu, dilihat dari sedikitnya jumlah biaya yang diusulkan tim penyusun eksekutif Pemkot Surakarta anggaran APBD 2005 kepada DPRD Surakarta.

Semula, KPU Kota Surakarta mengusulkan Rp 6,9 miliar, yang diperinci untuk pembiayaan penyelenggaraan pilkada langsung.

Namun dalam RAPBD 2005, diusulkan oleh tim penyusun eksekutif kepada DPRD Surakarta, penyelenggaraan pilkada hanya dialokasikan Rp 3,9 miliar. Itu pun termasuk untuk pembiayaan Panitia Pengawas Rp 500 juta, dan pengamanan pilkada Rp 400 juta.

"Jumlah Rp 3 miliar itu terlalu kecil untuk penyelenggaraan pilkada langsung, sehingga tidak bakal mampu menutup seluruh keperluan penyelenggaraan pilkada langsung Juni mendatang. Kecuali, kalau nanti kertas untuk pilkada menggunakan foto kopi," jelas seorang anggota KPU Surakarta, Wiranto kepada wartawan, Senin (31/1).

Dia menjelaskan, jumlah pembiayaan paling besar terdapat pada pengadaan tempat pemungutan suara (TPS), yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1.450. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding saat penyelenggaraan pemilu legislatif dan Pilpres 2004 lalu, mengingat prediksi pertambahan jumlah pemilih pada tahun ini.

"Pada pilkada nanti, diprediksi ada kenaikan jumlah TPS, yakni sebanyak 20 TPS dari tahun sebelumnya. Padahal untuk tahun sebelumnya, biaya yang dialokasikan untuk pengadaan setiap TPS Rp 500.000."

Jumlah tersebut belum termasuk insentif bagi ketujuh anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS, termasuk tiga anggota PPS (panitia pemungutan suara) di 51 kelurahan serta lima anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Jumlah itu, belum termasuk juga petugas administrasi yang selalu dibutuhkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu." Pada bagian lain dia menyatakan, pilkada harus berjalan sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut, juga diatur tentang pengurangan jumlah TPS agar pemilihan lebih efektif.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Supriyanto menyatakan, Komisi III berencana mengundang KPU Surakarta untuk mengklarifikasi perincian biaya yang diajukan KPU kepada Pemkot. (G13-80a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA