| Selasa, 01 Februari 2005 | SALA |
BP Siapkan 24 PengacaraLAWEYAN - PT Balai Pustaka tidak main-main dengan ancamannya. Setelah sebelumnya mengancam akan menggugat balik siapa pun yang merugikan namanya, kini perusahan itu sudah menyiapkan 24 pengacara yang akan menangani kasus pidana yang berhubungan dengan perusahaan. Tim pengacara itu, dipimpin Joko Budiarjo SH, mantan Kajati Jawa Barat, dengan anggota di antaranya Gusti Randa SH, dan Sukardiman Rais SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mabes Polri. "Mereka akan menangani secara pidana, sedangkan kasus perdata akan diurus langsung oleh Kejaksaan Agung sebagai jaksa negara, karena BP adalah BUMN," kata H Murad Irawan, Kepala Pemasaran Wilayah Jawa-Bali PT BP, kemarin. Di hadapan sejumlah wartawan, didampingi kedua pengacara itu, dia mengatakan, pihaknya tidak bisa berdiam diri karena terus menerus diserang dan didiskreditkan. Banyak kasus BP yang diangkat ke permukaan tidak semata-mata persoalan yuridis formalnya, tetapi lebih banyak bermotif politis dan ekonomis. "Saya sudah mendata siapa saja yang mengeluarkan pernyataan di media massa yang berkaitan dengan kami. Dari pendataan itu, kami mendata lagi pihak-pihak mana yang akan kami laporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Murad. Jika pernyataan yang dikeluarkan benar, dan mereka memang siap dengan data-data yang menunjang serta tahu dasar hukumnya, BP siap menghadapi secara hukum. Namun disayangkan, banyak yang sebenarnya hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, penerbit pesaing BP, yang sekadar untuk menjatuhkan dan memfitnah. Pihak itulah, yang akan dilaporkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut dalam waktu dekat ini. Dia menambahkan, banyak yang mengeluarkan pernyataan dengan berlindung di balik Undang-undang Kebijakan Publik, namun substansinya ternyata lebih banyak menjelek-jelekkan BP. "Misalnya, belum apa-apa sudah menyatakan ada mark-up, ada KKN, dan kesalahan prosedur." Hal itu menimbulkan stgima di masyarakat, bahwa BP melakukan bisnis dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pada giliranya, diharapkan pemda di berbagai daerah akan takut bekerja sama dengan BP lagi. Hal itulah, yang tidak dikehendaki, karena sama dengan merusak nama baik BMUN tersebut.Memang, kata dia, beberapa kasus pengadaan buku paket wajib yang terangkat ke permukaan sebenarnya diarahkan ke pejabat tertentu atau pemda tertentu. Namun ibarat efek domino, sebenarnya pada akhirnya juga mengarah kepada perusahaan terkait, yaitu BP. "Kami tahu, di belakang mereka ada penerbit-penerbit swasta yang selama ini menjual buku suplemen ke sekolah-sekolah. Sekarang ini mereka tidak bisa lagi masuk, karena pemda mengedrop buku paket wajib yang dicetak BP. Buku itu milik pemerintah (Depdiknas), yang hak penggandaannya (over print) diserahkan kepada BP." Dengan menggunakan buku teks wajib itu, siswa tidak perlu membeli buku suplemen setiap tahun, karena buku tersebut disediakan sekolah lewat pemda. "Itu sesuai dengan PP 66/1996, yaitu BP termasuk BUMN yang melaksanakan tugas dan fungsi menyebarluaskan buku paket untuk menekan biaya pendidikan." Adapun Gusti Randa SH mengatakan, langkah awal BP akan melakukan somasi kepada siapa pun yang mencoba mendiskreditkan pihaknya. Somasi dikirim minggu depan, dan diharapkan siapa pun akan menghentikan upaya menjelek-jelekkan BP. Jika di kemudian hari ternyata masih berlanjut, maka tidak saja secara pidana, tapi BP juga akan melakukan tuntutan perdata kepada perorangan atau lembaga yang melakukan hal itu.(an,san-80a) |