| Selasa, 01 Februari 2005 | PANTURA |
Sidang Pembunuhan Pedagang IkanSering Dimarahi, MembunuhPEKALONGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kemarin (31/1) siang menggelar sidang perkara pembunuhan terhadap pedagang ikan Tasmirah (45) yang dilakukan oleh karyawannya sendiri, Herman Sujarwoko (34). Sidang dipimpin hakim ketua Khudhori Aziz SH dengan dua hakim anggota Hendro Bawono SH dan Noor Edi Yono SH. Jaksa penuntut umum yaitu Tjahyo Aditomo SH. Menurut dakwaan jaksa, perbuatan Herman membunuh itu dianggap melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dari perbuatan terdakwa tersebut, jaksa memberikan dakwaan primer Pasal 340 dan dak-waan subsider Pasal 339 serta lebih subsider Pasal 338 KUHP. Selanjutnya, Tjahyo membacakan peristiwa kejadian pembunuhan tersebut. Dalam dakwaan itu disebutkan, terdakwa mengaku membunuh karena jengkel terhadap korban Tasmirah majikannya. Pasalnya, hampir satu minggu dia selalu dimarahi korban. Bahkan, dalam beberapa hari kata-kata kotor selalu diucapkan korban terhadap terdakwa. Disebutkan, saat kejadian terdakwa Herman sedang duduk-duduk di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Ketika sedang duduk, datang Tasmirah sambil marah-marah dan terdakwa tidak mengetahui penyebab kemarahan tersebut. Walaupun jengkel tersangka tetap melakukan pekerjaannya dengan memilih ikan yang diperdagangkan korban. Melihat yang dimarahi tidak memberikan respons, korban bermaksud pergi ke kamar kecil di lokasi TPI. Herman berpikir panjang untuk melakukan pembunuhan. Setelah berpikir agak lama, akhirnya dia mempunyai maksud membunuh majikannya. Balok Besi Saat itu juga terdakwa membuka sebuah kotak besar yang berisi peralatan pemecah es. Sambil mengutak-atik barang di dalam kotak, akhirnya Herman menemukan balok besi. Selanjutnya, dia meninggalkan tempat kerjanya sambil mengintai Tasmirah yang sedang di kamar mandi. Tidak berapa lama, korban keluar dari kamar mandi lalu terjadilah pembunuhan itu. Selanjutnya, dia menggeledah tubuh korban dan mengambil perhiasan yang menempel di tubuh korban. Saat kejadian ternyata ada tiga saksi yang melihat. Ketiga saksi itu adalah alang-alang (anak pengambil ikan yang jatuh saat akan dilelang-Red). Mereka mengetahui pembunuhan itu karena mendengar suara mengaduh dari mulut korban. Sidang dilanjutkan pada minggu depan. (H4-14e) |