| Selasa, 01 Februari 2005 | PANTURA |
Perumahan Penduduk Hambat Penghijauan PantaiPEKALONGAN- Untuk mengatasi kerusakan pantai yang terus terjadi di wilayah Kota Pekalongan, Pemkot melakukan kegiatan berupa kegiatan biotik berupa penghijauan dan abiotik berupa pembangunan tanggul. "Yang menjadi masalah, di pantai itu terdapat perumahan warga yang hanya berjarak 10 meter dari garis pantai. Karena itu, untuk melakukan penghijauan di permukiman sangat sulit dilakukan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan, Ir Budiyanto MPi di ruang kerjanya, kemarin Dia menuturkan, berdasarkan penelitian dari Undip, garis pantai di Pekalongan terdapat 6,5 km. Idealnya, dalam jarak antara 100-150 meter dari garis pantai, lokasi itu tidak boleh digunakan untuk permukiman. Anehnya, di Pekalongan terdapat permukiman sehingga di lokasi itu tidak ada untuk lahan konservasi. Maka satu-satunya jalan adalah wilayah itu harus dilakukan dengan pembangunan tanggul. "Mestinya dalam pembangunan tanggul di pantai harus dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk menerjunkan konsultan sehingga bangunannya awet. Namun untuk mewujudkan itu, diperlukan dana yang besar," katanya. Mengenai upaya penghijauan, sebenarnya Pemkot terus melakukannya. Bahkan akhir-akhir ini juga mendapat bantuan dari beberapa LSM, sehingga cukup memberikan kebanggaan tersendiri. "Itu artinya sudah muncul semangat dari masyarakat termasuk LSM untuk melestarikan pantai," katanya. Pada prinsipnya, dia sangat mendukung kegiatan LSM dalam penghijauan pantai, asalkan kegiatan itu dikoordinasikan dengan kelurahan atau pejabat lain terkait. "Justru dengan koordinasi dengan kelurahan, maka mereka akan mempersilakan dan mendukung." Tak Mempermasalahkan DKP, menurut dia, tidak mempermasalahkan LSM melakukan penghijauan sepanjang melalui koridor dan aturan. "Silakan melakukan penghijauan, kami akan mendukung jika melalui prosedur yang benar," katanya. Mengenai tata ruang untuk pesisir yang pernah ditanyakan Hadi Pranggono, Dekan Fakultas Universitas Pekalongan (Unikal), menurut Budiyanto, sebenarnya sudah dimiliki Pemkot yakni sudah termasuk di dalam Rencara Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) yang ditetapkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003. Di perda itu sudah diatur penggunaan lokasinya, termasuk lokasi penghijauan. Secara umum, katanya, ada beberapa permasalahan di pantai. Yakni tumbuhnya permukiman dekat garis pantai, abrasi, pencemaran air laut, rob, dan sedimentasi yang tinggi. Untuk mengatasi itu maka telah dilakukan beberapa hal. Yakni masalah rob, sudah dibuatkan pintu klep otomatis di Sungai Sepucung dan Sebulan di Slamaran. Kemudian mengatasi abrasi dengan penghijauan dan tanggul serta mengatasi pencemaran dengan memberikan penyuluhan kepada pengusaha.(A15-14s) |