| Selasa, 01 Februari 2005 | WACANA |
Prajabatan Kepala DaerahOleh: AH SyubandonoSETELAH membaca tulisan Bapak Prof Dr Abu Suud mengenai gagasan perlunya pendidikan prajabatan bagi calon kepala daerah memang menarik dan perlu direnungkan bersama. Namun demikian penulis perlu mengemukakan, dalam sejarah pemerintahan di Indonesia hal tersebut sudah pernah dilaksanakan sesuai dengan periodisasi kesejarahan tata pemerintahan. Pada zaman penjajahan Belanda dulu ada pendidikan calon pamong praja yang namanya Mosvia yaitu pendidikan tinggi setelah AMS (SMA sekarang). Pelajarannya sangat komprehensif yaitu ilmu negara, tata negara, hukum, antropoligi budaya/etnologi/Indologi, ekonomi, dan lain-lain. Untuk mempersiapkan tenaga ahli di bidang ketataprajaan. Mereka yang diterima di perguruan tersebut adalah putra-putri dari orang tuanya yang dinilai loyalitasnya tinggi kepada pemerintah Belanda. Mereka yang lulus ditempatkan di instansi pamong praja seperti di kecamatan, kawedanan, kabupaten, karesidenan, dan instansi penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa. Oleh karena berasal dari satu almamater maka koordinasi antara pamong praja, polisi, hakim, dan jaksa pada waktu itu sangat bagus. Oleh karena kebutuhan pemerintah kolonial mengalami perubahan dan perkembangan maka lahirlah pendidikan tinggi baru seperti Sekolah Tinggi Hukum, Sekolah Kepolisian (PID=Polisi Rahasia). Seiring dengan perubahan pemerintahan setelah kemerdekaan Republik Indonesia, untuk menyiapkan tenaga pemerintahan di Univesitas Gadjah Mada lahirlah Fakultas Hukum, Ekonomi, dan Sosial Politik (HESP) dimana mahasiswanya kecuali dari lulusan SMA juga mereka para tugas belajar dari para pejuang kemerdekaan baik sipil, militer, dan polisi. Karena mereka ini mempunyai pengalaman bersama dalam menegakkan kemerdekaan, maka dalam melaksanakan tugas pekerjaan koordinasinya masih cukup baik, walaupun mulai muncul adanya sedikit kesenjangan yang disebabkan faktor ideologi politik (sebagai akibat sampingan dari Maklumat X Wakil Presiden Bung Hatta). Perkembangan dunia pendidikan dengan mengembangkan spesialisasi, maka lahirlah pendidikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang diawali adanya Kursus Dinas Bagian C (KDC), Sekolah Kepolisian, Fakultas Hukum, Sekolah Calon Jaksa, dan lain-lain. Oleh karena mereka itu dari sumber yang berbeda-beda dan tidak memiliki pengalaman kebersamaan maka mulailah timbul egoisme (pribadi, kelompok, golongan, sektoral) akibatnya koordinasi mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan. Akibat lebih lanjut dapat kita jumpai antara UU Pokok Kepolisian, UU Pemerintahan Daerah, UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Pokok Kejaksaan kalau kita cermati benar-benar perlu kita kaji ulang kembali. Pada zaman Orde Lama (1950-1965) pendidikan untuk menyiapkan menduduki jabatan baik di kalangan sipil atau militer sudah diadakan, tetapi masih sendiri-sendiri, namun demikian sedikit saling melengkapi misalnya di militer ada pendidikan teritorial dan di sipil ada pendidikan wajib militer (sesuai dengan keadaan waktu itu). Pada zaman Orde Baru pendidikan untuk menyiapkan calon pejabat diadakan lebih intensif dan ekstensif dengan lahirnya jurusan Administrasi Negara Pemerintahan, APDN/STPDN, ANN/Akabri (TNI/Polri). Guna membentuk kebersamaan diadakanlah kegiatan terintegrasi untuk mereka. Pada masa Orde Baru terjadi sedikit distorsi antara konsep dan praktik di lapangan, di mana dwifungsi ABRI berubah dari semangat ABRI dalam mempertahankan kemerdekaan, melaksanakan pembangunan guna mengisi kemerdekaan, sebagai stabilisator dan dinamisator dengan kemanunggalan ABRI dan rakyat, bergeser menjadi kepentingan untuk menempatkan anggota ABRI ke bidang-bidang yang mestinya ditempati orang-orang sipil, ABRI bukan lagi manunggal dengan rakyat ettapi menjadi alat kekuasaan. Akibatnya terjadi berbagai pendapat atau anekdot antara lain kalau ingin menjadi bupati atau wali kota dan gubernur, menteri dan pejabat-pejabat lain jangan kuliah di perguruan tinggi, tetapi masuklah ke Akabri. Namun demikian pula bila direnungkan bahwa hal tersebut karena ABRI secara organisatoris dan pembinaan personel lebih siap dari jajaran sipil (non-ABRI). Personel ABRI (TNI/Polri) yang akan dipindahkan ke luar dari jajaran organisasi ABRI dipersiapkan benar-benar, mereka dilatih lebih dulu selama 3-9 bulan dengan materi-materi pelatihan yang sangat praktis dengan petunjuk operasional yagn jelas. Berbeda dengan jajaran sipil lebih-lebih dari kalangan partai-partai politik nyaris sama sekali tanpa dipersiapkan lebih dahulu, mereka berkembang sendiri secara alami yang akibatnya akan tampak dikemudian hari, yaitu pada masa akhir kekuasaan Orde Baru dengan munculnya Reformasi. Kekuasaan Orde Baru berakhir sebagai konsekuensi dari diafektika politik internalnya sendiri berubah sesuai dengan situasi objektif baik nasional dan internasional serta adanya tangan-tangan yang tidak tampak (invisible hand) kekuasaan dari luar lahirlah reformasi. Reformasi diharapkan membawa angin baru dan situasi baru bagi terwujudnya negara yang kuat dan masyarakat yang sejahtera. Dalam perjalanannya tidak sesuai dengan konsep-konsep sasaran reformasi. Pemerintahan Orde Baru yang dianggap otoriter diusahakan menjadi lebih demokratis. Berbagai peraturan perundang-undangan diubah untuk lebih demokratis, peranan eksekutif yang pada masa Orde Baru sangat dominan digantikan oleh peranan legislatif. Namun apa yang terjadi, ternyata terjadilah berbagai distorsi yang disebabkan budaya politik masyarakat kita yang belum siap/belum matang. Partai politik yang memenangi pemilu belum siap untuk menang. Kader-kader partai pemenang pemilu sama sekali tanpa persiapan baik yang berada di legislatif maupun yang menjadi pimpinan eksekutif di tingkat pusat. Lebih-lebih di tingkat daerah. Banyak cerita yang aneh-aneh dan lucu-lucu perihal prilaku mereka, akibatnya ada yang harus berurusan dengan hamba hukum. Reformasi dengan konsep supremasi hukum dalam kehidupan praktik kenegaraan dan kemasyarakatan ternyata juga tidak luput dari adanya distoris. Banyak diberitakan di media massa perihal prilaku hamba-hamba hukum dalam menangani masalah-masalah yang ditimbulkan oleh prilaku anggota legislatif dan eksekutif, dan menimbulkan pertanyaan siapakah yang mengontrol hamba hukum dalam melaksanakan penegakan hukum dalam rangka mewujudkan supremasi hukum. Upaya pemerintah maupun masyarakat dalam mempersiapkan aparatur sebenarnya sudah diusahakan baik perangkat lunak berupa peraturan perundang-undangan maupun upaya pendidikan dan pelatihan baik untuk jajaran calon pegawai (dengan latihan prajabatan), pendidikan teknis, fungsional maupun penjenjangan (kepemimpinan) berupa diklat tingkat IV, III, II, I, dan kursus reguler Lemhanas. Masyarakat pun melalui lembaga pendidikan dan pelatihan sudah menyelenggarakan antara lain brain ware menagement system, ESQ model, Manajemen Qalbu, dan lain-lain, dalam upaya meningkatkan SDM. Namun karena pendidikan dan pelatihan merupakan investasi jangka panjang maka hasilnya belum dapat kita nikmati saat sekarang. Pendidikan dan pelatihan adalah suatu upaya adapun haslnya tergantung peserta pendidikan dan pelatihan itu sendiri yaitu kemampuan mengubah diri sendiri. Penulis setuju gagasan Prof Abu Suud perlunya pendidikan prajabatan bagi calon kepala daerah dan calon legislatif khususnya yang berasal dari kader-kader partai politik dengan diadakan tes psikologi yang dipersiapkan sebaik-baknya mulai sekarang. Demikian sekelumit tulisan kami, mudah-mudahan merupakan bahan renungan kita bersama. (18) - Drs AH Syubandono, Widyaiswara Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Jawa Tengah Semarang. |