| Selasa, 01 Februari 2005 | NASIONAL |
Tiga Mantan Anggota DPRD DitahanPURWOKERTO - Tiga mantan anggota Panitia Anggaran APBD 2002-2003 Senin kemarin masuk tahanan Polres Banyumas. Mereka adalah Sri Supangat, Untung Sarwono Hadi, dan Supadi. Ketiganya diantar penyidik dan pengacaranya pukul 17.00. Ketiganya terlibat kasus dugaan penyelewengan APBD 2002-2003 sebesar Rp 5 miliar. Ketika para tersangka akan dibawa ke tahanan, penyidik sempat bingung karena tersangka Supadi menghilang. Setelah menandatangani surat penahanan, dia minta izin untuk menunjukkan kunci mobil di halaman Polres. Namun dia tidak segera kembali ke ruang pemeriksaan, sehingga penyidik mencarinya. Namun diam-diam dia di dalam ruang tahanan. Supadi adalah mantan anggota DPRD dari PDI Perjuangan. Pemeriksaan mantan anggota Dewan kelompok yang ketiga ini lebih cepat dari sebelumnya. Pada pemeriksaan tahap pertama, penyidik memeriksa 6 orang sampai pukul 21.00, tahap kedua sampai pukul 19.00. Kasat Reskrim AKP Arif Fajarudin mengatakan, penyidik kemarin memeriksa lima tersangka. Tiga resmi ditahan karena pernah menjabat sebagai panitia anggaran 2002-2003, dan dua lainnya, Imam Munchasir dan Anfatoni, tidak ditahan. Imam Munchasir mengatakan, dirinya menjabat sebagai anggota Panitia Anggaran pada periode April 2003-2004. Dalam kasus ini penyidikan hanya difokuskan pada anggota Panitia Anggaran yang menjabat April 2002-2003. Adapun Anfatoni mengatakan, tidak masuk menjadi anggota . Setelah selesai penyidikan, Imam dan Anfatoni mendapat penjelasan dari Kanit Resek Iptu Sus Iriyanto bahwa keduanya tidak ditahan.''Kalian tidak ditahan, tapi diwajibkan apel tiap hari Senin di ruangan ini,''katanya. Tidak Tepat Untung Sarwono Hadi mengatakan, penahanan terhadap dirinya dan semua anggota Panitia Anggaran sangat tidak tepat.''Panitia membahas secara umum RAPBD, dan tidak menyentuh sama sekali anggaran yang diajukan Dewan,''jelasnya. Dia menegaskan, anggaran untuk DPRD yang menyusun adalah PURT, kemudian diajukan pada Ketua Dewan, dan bersama Sekwan diajukan ke Bupati untuk dimasukkan ke dalam buku APBD. ''Tapi mau apa lagi, saya termasuk yang ditahan,'' ujarnya. Penasihat hukum Untung, Supriyono SH, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Dia juga sudah mengajukan penangguhan penahanan mantan anggota Dewan yang telah ditahan, tapi sampai sekarang belum dikabulkan penyidik. Dalam kasus ini anggota Panitia Anggaran APBD 2002-2003 yang belum menjalani pemeriksaan adalah Imam Durori (kini Wakil Bupati Banyumas), T Sudiyono, Haris Subyakto, Mas'ud, Diyanto, Mukseno, dan Sunarto Arif. Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan POM TNI untuk memanggil T Sudiyono dan Mukseno, karena keduanya saat menjadi anggota DPRD mewakili TNI. Mereka akan dipanggil pekan depan.(in-58t) |