| Selasa, 01 Februari 2005 | NASIONAL |
Farid Masih Ditahan di AcehJAKARTA -Koordinator Gowa (Goverment Watch) Farid Faqih masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh. "Sampai sekarang belum ada rencana pemindahan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Paiman, Senin (31/1). Seperti diberitakan, pada akhir pekan lalu Mabes Polri akan memindahkan penahanan Farid Faqih ke Jakarta atau Medan. Pemindahan itu karena ada ancaman pembunuhan terhadap Farid. Paiman menjelaskan, Farid masih diperiksa di Banda Aceh karena tempat kejadian perkara di Aceh. Sedangkan tugas kepolisian di Aceh sudah berjalan semestinya. Pertimbangan lain, bila dilakukan rekonstruksi kejadian, Farid masih di Aceh. "Sementara ini belum ada pertimbangan lain ke Medan atau ke Jakarta," ujarnya. Namun Paiman mengatakan, Farid dapat saja dipindahkan tahanannya. Tetapi soal penangguhan penahanan, belum dapat diketahui. Serahkan Bukti Kuasa hukum Farid Faqih mengajukan permohonon penangguhan penahanan kliennya. Selain itu, kuasa hukum juga telah menyerahkan bukti yang diyakini dapat meringankan Koordinator Gowa itu. "Kami sudah memberikan berkas pemberian kontrak World Food Program (WFP) berupa kontrak kerja Farid sebagai staf WFP untuk membentuk Aceh logistics support dan mencari gudang untuk menampung barang-barang WFP kepada polisi," ujar kuasa hukumnya, Daniel Panjaitan, di Kantor YLBHI, Jakarta. Daniel tetap meyakini kliennya tidak bersalah. Dia meminta pengadilan terhadap kliennya digelar di luar Aceh, khususnya di Jakarta, agar lebih transparan. Soal permohonan penangguhan, menurut Daniel, berdasarkan sejumlah alasan, di antaranya Farid tidak wajib ditahan serta sudah ada jaminan uang dan orang dari istri dan kakak kandungnya. Selain itu, kliennya sedang sakit akibat pemukulan dan baru memasang balon di jantungnya pada Juli 2004. "Sampai saat ini belum ada pemeriksaan lagi terhadap Farid selaku tersangka. Jadwal polisi saat ini sedang memeriksa saksi-saksi. Kami toleransi sampai akhir minggu ini mengenai penangguhan penahanan itu," katanya. Jika tidak terbukti bersalah, apakah akan menggugat balik? Menurut Daniel, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Farid. "Kalau saya pribadi tidak perlu gugatan balik. Yang penting para pelaku pemukulan terhadap Farid dihukum." (bu-58t) |