logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Februari 2005 NASIONAL
Line

SBY Dinilai Menarik Mundur Demokrasi

JAKARTA - Selain belum ada langkah konkret yang berarti bagi masyarakat, 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla telah menarik mundur masa depan demokrasi dan menciptakan blunder baru dalam perpolitikan nasonal. Demikian antara lain penilaian Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI terhadap 100 hari pemerintahan SBY-Kalla. Penilaian FKB tersebut secara resmi disampaikan Ketua FKB Ali Masykur Musa kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin kemarin.

Ali Masykur Musa mengemukakan, kondisi pemerintahan SBY dan Kalla seperti itu lebih karena kelemahan koordinasi hingga ke tingkat lembaga kepresidenan sehingga sampai 100 hari pertama pemerintahan mereka masih berada di awang-awang.

"Blunder pemerintahan SBY-Kalla itu semakin diperparah dengan keterpilihan Kalla sebagai Ketua Umum Partai Golkar di tengah tuntutan rakyat agar pemerintah lebih konsentrasi pada penyelesaian multikrisis yang terus melilit rakyat," paparnya.

Fenomena keterpilihan Kalla sebagai Ketua Umum Partai Golkar, lanjutnya, selalu mengganggu pelaksanaan program 100 hari pemerintahan bahkan dapat mengubur kembali prinsip checks and balances. "Semua masalah tersebut tentu saja akan berujung kepada semakin tipisnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintaan SBY-Kalla," ungkap Ali Masykur.

Selain itu, fenomena Kalla ini juga dapat ditafsirkan sebagai upaya totalisasi kekuasaan politik pada tingkat eksekutif dan legislatif oleh pemerintahan SBY-Kalla. "Karena itu, fatsun politik Kalla telah menarik mundur masa depan demokrasi dan menciptakan blunder baru perpolitikan nasional."

Menurut pandangan FKB, pada 100 hari pemerintahan SBY-Kalla tercatat dua kasus yang menunjukkan betapa penyelenggaraan pemerintahan belum berpijak pada landasan pemerintahan yang baik. Kasus pertama, berkaitan dengan Surat Seswapres RI Nomor B.1750 yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) tentang hubungan kerja antara pemerintah dan DPR yang substansinya dibuat berdasarkan risalah atas arahan Wapres.

Kasus kedua adalah penerbitan SK Wapres Nomor 1/2004 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh yang ditandatangani Wapres. Selain mendapat tanggapan kritis dari masyarakat, FKB melihat SK Wapres tersebut menyalahi hukum positif ataupun prinsip ketatanegaraan.

"Dari sisi hukum positif baik dilihat dari Tap MPR Nomor 3/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Peraturan Perudang-udangan ataupun UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak dikenal adanya peraturan wapres seperti yang dikeluarkan dalam SK tersebut," paparnya.

Sedikit Sekali

Pada bagian lain FKB menilai, pada awal-awal 100 hari pemerintah SBY-Kalla terlihat ada gebrakan positif dalam pemberantasan korupsi dan penegakan HAM karena telah dapat menyeret beberapa anggota DPRD, wali kota/bupati, dan gubernur ke meja hijau sekalipun baru memasuki proses awal. "Sayang, kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah sedikit sekali yang tertangani."

Dia mengemukakan, gebrakan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh yang membuka kembali kasus-kasus yang di-SP3-kan cukup memberi harapan namun dalam perjalanan 100 hari penanganannya sangat minim dan baru sebatas membuka kembali kasus korupsi BLBI dan Technical Assistance Contrack (TAC) yang melibatkan Syamsul Nursalim dan Ginandjar Kartasasmita.

Begitu pula janji Jaksa Agung untuk memburu koruptor yang melarikan diri ke luar negeri juga belum menampakan hasil konkret. Menurut data Indonesian Corruption Watch (ICW) terdapat 40 kasus korupsi selama 2004 yang dihentikan penyelidikannya oleh Jaksa Agung, 12 kasus di antaranya perkara korupsi terkait dengan BLBI. "Dengan melihat data ini, tentu saja sulit mengatakan Jaksa Agung memiliki kinerja yang baik dalam pemberantasan korupsi," tandas Ali Masykur.(nas-87j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA