| Selasa, 01 Februari 2005 | NASIONAL |
Turun dari Pesawat Langsung Ditangkap
SEMARANG- Ibnu Sudjoko (45), asisten administrasi BBM Retail PT Pertamina Unit Pemasaran IV Jateng-DIY, ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Senin (31/1). Dia ditangkap penyidik kejaksaan begitu turun dari pesawat rombongan haji di Bandara Adi Sumarmo, Solo, sekitar pukul 12.30. Ibnu yang tinggal di Jalan Argo Budoyo, Desa Pendem, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, itu ditahan sebagai tersangka kasus tunggakan pembayaran DO BBM Rp 10,3 miliar SPBU Tingkir Salatiga. Laki-laki itu selanjutnya dibawa ke rumah tahanan Kedungpane Semarang. Ibnu mengenakan jaket biru tua bertuliskan "Bank Mandiri" di bagian dada kiri. Dia masih mengenakan tanda pengenal jamaah haji yang melingkar di lehernya. Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Korupsi. Tersangka diduga telah melakukan tindakan penyimpangan uang DO BBM senilai Rp 10,3 miliar. Uang sebesar itu tidak masuk ke Pertamina, namun disangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sejauh ini baru Ibnu yang dijadikan tersangka. Kejati masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain dan tidak menutup kemungkinan ada pegawai lain di lingkungan Pertamina. Penangkapan Ibnu dilakukan tim penyidik sejak tiga hari belakangan ini. Mereka nyanggong di kawasan Bandara Adi Sumarmo sejak mengetahui Ibnu menunaikan ibadah haji. Tim yang nyanggong di bandara dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Slamet Wahyudi SH. Mereka telah memantau tersangka mulai dari nomor penerbangan yang membawanya dari Tanah Suci. Setelah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara haji, Garuda, bandara, dan Pertamina, penyidik langsung membawa tersangka ke mobil kejaksaan. Selama perjalanan ke Kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan, kedua tangan tersangka diborgol. ''Bukti-bukti untuk menahan tersangka cukup kuat,'' tandas Slamet Wahyudi. Mobil kejaksaan yang membawa tersangka tiba di Kejati sekitar pukul 15.30. Tersangka langsung ditanyai secara intensif oleh tim penyidik di ruangan Asisten Pidana Khusus. Namun begitu masuk di ruang Aspidsus, borgol yang melekat di kedua lengan tangan Ibnu untuk sementara dilepas. Selain Slamet, Ketua Tim Penyidik Suroto SH dan anggota Yudi Kristiana SH terus menanyai tersangka. Sementara anggota penyidik lainnya, Nindita Sari Winahyu SH, Wahyu Muria SH, dan Nurmulat Setiawan SH mempersiapkan sejumlah surat menyangkut penahanan Ibnu. Oleh Yudi Kristiana, Ibnu disodori surat perintah penangkapan dari Kepala Kejati Jateng. Yudi juga membacakan data diri tersangka. Oleh Ibnu, apa yang dibaca Yudi tidak dibantah. Selanjutnya Yudi meminta Ibnu menandatangani bukti penangkapan. Selama penangkapan, dia belum didampingi pengacara. Tim penyidik meminta Ibnu segera menghubungi pengacara dan keluarganya. Selanjutnya Ibnu menelepon keluarganya melalui telepon seluler. Ketika ditanya siapa yang akan datang ke Kejati, apakah istri atau kerabat lainnya, Ibnu hanya menyatakan, ''Ada istri, ada kakak.'' Begitu keluarganya tiba di Kejati, Ibnu segera dibawa ke Kedungpane. Dia dimasukkan dalam mobil Toyota Kijang hitam berplat nomor H-8540-EG dalam keadaan tangan diborgol dan terus dikawal petugas kejaksaan. Selama dalam perjalanan dari ruang Aspidsus menuju halaman parkir Kejati, Ibnu terus menangis. Di sampingnya terdapat seorang wanita berpakaian cokelat yang terus menggandeng dan membesarkan hati Ibnu. Selain wanita itu, ada juga tiga orang lagi yang menyertai Ibnu. Belum ada keterangan pasti siapa wanita tersebut. Sejumlah orang yang ikut menyertai Ibnu hanya mengatakan, wanita itu adalah keluarga dari tersangka tersebut. Setibanya di Kedungpane sekitar pukul 18.20, menurut keterangan salah seorang petugas, untuk sementara Ibnu dimasukkan dalam sel orientasi lingkungan nomor 5. Pengacara Ibnu Sudjoko, Dwi Heru I SH, mengatakan, dirinya bersama Fajar Ari Sudewo SH baru kemarin (31/1) diminta tersangka tersebut menjadi kuasa hukumnya. ''Kami baru hari ini (kemarin) diminta untuk menjadi pengacara Pak Ibnu. Kami bertemu dengan Pak Ibnu juga baru hari ini,'' katanya di Kejati. Soal upaya hukum, misalnya permohonan penangguhan penahanan, Heru akan membicarakan dengan rekannya dan keluarga Ibnu, apa yang akan dilakukan dalam menghadapi pemeriksaan. Ada dalam rencana untuk memohon penangguhan penahanan tersebut. ''Yang kami inginkan segera diperiksa supaya ada kepastian, dan kami akan kooperatif,'' katanya. (G1,G7,nrs-58t) | ||||