| Selasa, 01 Februari 2005 | NASIONAL |
Imigran Asia Mulai Tinggalkan MalaysiaKUALA LUMPUR - Ribuan imigran Asia bergegas naik ke feri dan pesawat terbang untuk keluar dari Malaysia, Senin kemarin, sehari menjelang razia untuk menangkapi dan mendeportasi para pekerja ilegal, dalam suatu tindakan keras terbesar selama tiga tahun terakhir. Antrean panjang orang, sebagian besar warga Indonesia, terjadi di pelabuhan-pelabuhan dan bandara-bandara di seluruh Malaysia. Sebagian besar dari mereka membawa ransel, sedangkan kaum perempuan menggendong bayi dan para pria membawa televisi dan tape stereo yang mudah dijinjing. Mereka memanfaatkan hari terakhir dari tiga bulan amnesti Pemerintah Malaysia yang diberikan kepada pekerja migran ilegal, sebagai peluang untuk meninggalkan negara itu tanpa dihukum. Diperkirakan, jumlah imigran ilegal sekitar 1,2 juta orang. Para imigran legal yang ditangkap Selasa ini, bisa dipenjara selama lima tahun atau didenda sebelum dideportasi ke negara asal. Mereka yang berusia di bawah 50 tahun dapat dikenai hukuman cambuk. Hari ini, sekitar 500.000 petugas imigrasi, polisi, dan sukarelawan mulai memburu para imigran ilegal. Direktur Penegakan Hukum Departemen Imigrasi Malaysia Ishak Mohamed mengatakan, sekitar 340.000 orang telah meninggalkan Malaysia selama periode amnesti dan sekitar 400.000 lainnya masih berada di negara itu. Dia mengatakan kepada Reuters, para petugas akan menginspeksi gedung, perkebunan, pabrik, dan bahkan rumah untuk mencari pembantu imigran, serta tempat lain untuk menemukan tenaga kerja yang tidak punya dokumen resmi. Malaysia, salah satu perekonomian yang kuat di Asia Tenggara, mengalami kekurangan tenaga kerja terampil dan tidak terampil. Hal itu menarik minat para imigran ilegal dari negara-negara lebih miskin di kawasan tersebut, terutama Indonesia. Situasi Memburuk Situasi memburuk dalam beberapa tahun terakhir setelah pasar tenaga kerja Malaysia diperketat. Angka penangguran hanya 3,5 persen pada 2003, turun dari 3,9 persen pada 2001 dan 2002. Ketika ditanya apakah para inspektur dan polisi akan membuat pengecualian untuk imigran Indonesia dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang dilanda bencana tsunami 26 Desember, Ishak menjawab siapa pun yang tidak dilengkapi dokumen resmi di negara itu bakal ditangkap dan diserahkan ke tim penuntut. Apa yang terjadi setelah itu di luar tanggung jawabnya. ''Itu masalah kebijakan pihak lain,'' katanya. ''Kami hanya akan melaksanakan instruksi.'' Menlu Malaysia Sayid Hamid Albar mengatakan, amnesti tersebut yang telah diperpanjang dari 31 Desember 2004 akibat adanya tsunami, tidak akan diperpanjang lagi. Malaysia menawarkan pengampunan pada 2002, yang juga diikuti dengan razia secara nasional. Tindakan keras tersebut menimbulkan protes mengenai pelanggaran HAM. Beberapa kelompok HAM baru-baru ini memperingatkan Pemerintah Malaysia agar tidak melakukan penganiayaan dalam razia kali ini. Di Tanjung Perak Sementara itu, gelombang kepulangan TKI dari Malaysia kemarin terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sebanyak 1.308 TKI dari Jatim, NTB, dan Sulawesi tiba di pelabuhan terbesar di kawasan timur Indonesia tersebut dengan menumpang Kapal Motor Kirana. Kedatangan mereka ke Tanah Air menjelang penutupan kebijakan amnesti yang diberikan Pemerintah Malaysia kepada TKI ilegal yang bekerja di negeri jiran tersebut. Lebih 1.300 TKI tersebut telah mendapat amnesti setelah mereka masuk ke negara tersebut dan bekerja secara tak sah. Setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, para TKI tersebut kembali ke daerah masing-masing. Bahkan, sebagian di antaranya dijemput anggota keluarganya terutama TKI asal Jatim. Namun, seorang TKI asal NTB bernama Djamaluddin (26) tak bisa meneruskan perjalanan ke kampung halamannya di Kecamatan Pinggrate, Kabupaten Praya, NTB. Sebab, dia kehabisan bekal. Rencananya, setelah beristirahat sehari di Kantor Disnaker Jatim, TKI tersebut dipulangkan ke daerahnya dengan tiket yang diberi Disnaker. "Sampai saat ini, jumlah TKI yang dipulangkan lewat Disnaker Jatim mencapai 60% dari jumlah TKI yang akan dipulangkan dari Malaysia," ujar Kepala Disnaker Jatim Sudjono, kemarin. Jumlah TKI yang dipulangkan setelah mendapat amnesti Pemerintah Malaysia adalah 61.933 orang. Para TKI yang mendapat amnesti ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni TKI yang terdeteksi dan TKI yang difasilitasi. Jumlah TKI yang terdeteksi oleh lima posko Disnaker Jatim adalah 41.368 orang. Dari jumlah itu, 18.973 orang di antaranya tercatat datang melalui Bandar Udara Juanda dan 22.395 orang tercatat posko Pelabuhan Tanjung Perak dan tempat-tempat lainnya. Sementara itu, TKI amnesti yang difasilitasi 20.565 orang. Mereka dari Jatim dan luar provinsi itu. Sudjono mengemukakan, pihaknya berbeda dalam memberi bantuan antara TKI deportan dan amnesti. TKI deportan diberi uang saku Rp 25.000 per orang untuk TKI dari Jatim. TKI amnesti tak semua mendapat bantuan karena ada di antara mereka yang mampu secara finansial. "Kami selektif dalam memberikan bantuan pada TKI amnesti," ujarnya.(G14,rtr-ben-46,78j) |