| Selasa, 01 Februari 2005 | MURIA |
Penasihat Hukum Bantah Dakwaan Jaksa
KUDUS-Penasihat Hukum Ishak Mohamed Noohu alias Ishak Nuh alias Awaludin alias Pak Awal, Mirzen SH, membantah dua dakwaan jaksa Indrawati SH. Ishak adalah warga negara Singapura yang ditangkap aparat kepolisian Jakarta pada 13 Agustus 2004 karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan pemalsuan izin dokumen. Dua dakwaan itu terkait dengan legalitas Pak Awal ketika memasuki Indonesia dan tuduhan pembuatan dokumen fiktif. Hal itu dikemukakannya dalam pembelaan penasihat hukum atas kasus yang menimpa WNA Singapura tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, kemarin. Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua Anna Maria SH dengan anggota Sucipto SH dan Sri Puji Astuti. Mirzen menegaskan, kliennya tidak melanggar UU No 9 Pasal 53 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan alasan dia mengantungi paspor Singapura ketika datang ke Medan pada 3 Januari 2002. Terdakwa, kata dia, hanya bersalah karena tidak mengurus izin tinggal yang habis sejak Maret 2002. Selain itu, ujarnya, Pak Awal juga tidak pernah membuat dokumen fiktif untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU No 9 Tahun 1992 tentang Imigrasi. Sebab, jelasnya, hal itu dilakukan oleh seseorang bernama Taufik Konda yang sampai hari ini masih buron. ''Kedua hal tersebut harus dipahami secara benar karena kesalahan tidak hanya tertuju pada Pak Awal,'' tambahnya. Karena itu, dia meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, membebaskan terdakwa dari semua hukuman, membebankan biaya perkara kepada negara dan menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan kesalahan seperti yang dikemukakan jaksa. Dia juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan terdakwa. Yaknim, Pak Awal selalu bersikap sopan, tidak mempersulit persidangan, dan dia ayah dari enam anak yang harus dihidupinya. Mendengar hal itu, Hakim Ketua Anna Maria SH menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (1/2) dengan acara tanggapan jaksa terhadap keterangan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa. Adapun terdakwa, Awaludin, dalam kesempatan tersebut meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan apa yang dikemukakan oleh penasihat hukumnya. ''Anak-anak beserta istri saya menanti saya di Singapura,'' keluhnya. (H8-90e) |