| Selasa, 01 Februari 2005 | MURIA |
Perpanjangan Jabatan Kades Tinggalkan Bom WaktuSEMARANG- Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari lima tahun menjadi 10 tahun di Kabupaten Pati, Demak, dan Grobogan, hanya akan meninggalkan bom waktu yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan persoalan baru. Penilaian itu disampaikan Ketua Persatuan Perangkat dan Kepala Desa (Pradja) Jateng H Sudir Santoso SH. ''Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu memiliki keterikatan dengan hukum dan perundang-undangan,'' kata Sudir, kemarin. Dia menuturkan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2001 yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah, masa jabatan kepala desa di Kabupaten Pati lima tahun. Namun, menjelang pemilu legislatif tahun 2004, bupati menerbitkan surat keputusan yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun. Berdasarkan SK itu, DPRD kemudian mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2004, sebagai revisi Perda Nomor 5 Tahun 2001 sekaligus mengesahkan SK bupati tersebut. ''Berdasarkan SK itu, maka masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun. Padahal ketika pelantikan hanya lima tahun,'' katanya. Dia mengemukakan dengan lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2003, posisi kepala desa menjadi dilematis. Di satu sisi mereka merasa masa jabatan berdasarkan Perda Nomor 3/2003 selama 10 tahun, namun pada sisi lain Badan Perwakilan Desa (BPD) tetap berpatokan masa jabatan kepala desa hanya lima tahun. ''Kondisi itu karena BPD berpatokan saat pelantikan masa jabatan kepala desa hanya lima tahun.'' Kondisi tersebut, kata dia, akan membenturkan masyarakat kalangan bawah. Sebab baik BPD maupun kepala desa memiliki pendukung arus bawah. Kalau hal itu dibiarkan berlarut-larut, paling tidak dari 47 kepala desa dari total 405 kepala desa di Kabupaten Pati akan terjadi gesekan. ''Bukan tidak mungkin akan terjadi bentrokan antarpendukung,'' ujarnya. Dia meminta agar Kapolda dan Gubernur Jateng turun tangan untuk mengatasi hal itu. (D14-90s) |