| Selasa, 01 Februari 2005 | MURIA |
Sekelompok Kades Geruduk Anggota DPRDPATI- Sekelompok kepala desa (kades) yang tergabung dalam Ikatan Kepala Desa (Ikada) di Kabupaten Pati, Jumat (28/1) sekitar pukul 19.30 lalu menggeruduk seorang anggota DPRD, Kuntoyo ST. Malam itu dia berdiskusi dengan sejumlah warga Desa/Kecamatan Trangkil. Kepala Desa Semampir, Kecamatan Pati, Parmono bersama Kepala Desa Muktiharjo, Kecamatan Marorejo, Karnodo, ketika ditanya hal tersebut membenarkan. Sebab, kata mereka, anggota Dewan itu dinilai bertindak tidak proporsional. Selain tidak jelas kedudukannya dalam rapat di rumah seorang warga bernama Hartomo, dia juga tidak memberitahu ketua RT atau kepala desa. Maksudnya anggota Dewan tersebut atas nama lembaga atau perseorangan tidak jelas. Dalam rangka pembinaan kader partai, hal itu masih bisa diterima. Namun kalau sudah mengatasnamakan lembaga legislatif, seharusnya ada perintah dari unsur pimpinan. Ternyata yang dibahas adalah masalah peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2001 tentang masa jabatan kepala desa yang semula lima tahun dan telah diatur dalam perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2004. Dengan perda yang disebut terakhir, masa jabatan kades yang semula lima tahun menjadi 10 tahun. Masalah itu memang terus diperjuangkan oleh pihaknya, karena pelaksanaannya masih mendapat hambatan. Kecuali yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa seperti di Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu, Desa Bangsalrejo, Kecamatan Wedarijaksa, dan Desa Pohgading, Kecamatan Winong. ''Mengapa masa jabatan kades hasil pemilihan itu 10 tahun tidak dipermasalahkan, tetapi kalau kami yang juga menuntut masa jabatan itu diributi?'' tanya Parmono. Tidak Mengerti Dihubungi secara terpisah, pihak penyelenggara acara tersebut, Sugihartono menegaskan pihaknya tidak habis mengerti atas perlakuan itu. Sebab, katanya, acara tersebut bersifat diskusi menyikapi masa jabatan kades dan UU Nomor 32 Tahun 2004. Sebagai warga, ungkapnya, diskusi seperti itu sah-sah saja. Sebab, mereka membutuhkan narasumber yang dianggap layak mengetahui permasalahan tersebut. Maka sudah sewajarnya jika mengundang salah seorang anggota Dewan dari Komisi A, yang juga warga Desa Trangkil. Dengan demikian, acara tersebut bukan rapat yang merencanakan hal-hal di luar ketentuan, melainkan hanya untuk mendiskusikan masa jabatan kades. Sebagai masyarakat menganggap wajar bila menyampaikan undangan secara formal kepada anggota Dewan itu. Karena bersifat hanya diskusi kelompok dan dilaksanakan di rumah warga, maka tidak harus memberitahu kepada kepala desa. ''Namun dampaknya, kelompok kepala desa yang tergabung dalam Ikada itu datang beramai-ramai menganggap diskusi itu sebagai rapat gelap,'' ujarnya. Sementara itu, anggota Dewan Kuntoyo ST ketika ditanya sehubungan masalah tersebut mempertanyakan, apakah salah jika sebagai anggota Dewan mendiskusikan masalah yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Dia sangat menyesal atas kejadian itu, karena sepengetahuannya mendiskusikan hal tersebut tidak dilarang. Atas peristiwa yang tidak mengenakkan apalagi disertai ancaman, dia akan menyikapi masalah tersebut. ''Langkah apa yang akan kami tempuh, masih kami rumuskan.'' (ad-90s) |