| Selasa, 01 Februari 2005 | MURIA |
Pengurus Koperasi PT Nojorono DilaporkanKUDUS- Sukar bin Sukono (48), pengurus koperasi PT Nojorono Brak Djinggo I di Jl Wahid Hasyim, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diduga membuat akad kredit fiktif pada perusahaan tersebut. Perbuatan yang dilakukan tersangka sejak awal 2001 sampai Oktober 2004 itu, membuat koperasi tempatnya bekerja dirugikan sekitar Rp 197 Juta. Kapolres Kudus AKBP Drs Bimo Anggoro Seno melalui Kasatreskrim Dodo Marsodo kepada Suara Merdeka, Senin (31/1) kemarin membenarkan hal itu. Diperoleh keterangan, kejadian bermula ketika audit yang dilakukan PT Nojorono menemukan adanya kejanggalan keuangan di tempat Sukar bekerja. Setelah diteliti, terdapat sejumlah anggota koperasi yang tidak merasa meminjam uang kepada perusahaan namun ternyata namanya dicatatkan sebagai peminjam oleh tersangka. Jumlah kredit fiktif yang dibuat Sukar 83 akad kredit. Kredit anggota koperasi yang benar-benar meminjam uang namun belum lunas, dicatatkan lagi sebagai peminjam dengan dana yang akhirnya digunakan sendiri oleh tersangka berjumlah 534 akad kredit. Kasatreskrim menuturkan, pihaknya telah menangkap tersangka di rumahnya yang beralamat di RT 4 RW 1 Desa Karang Dowo, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati. Hal itu dilakukan segera setelah menindaklanjuti pengaduan Pengurus Pusat Koperasi PT Nojorono, Sulhadi, terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka. ''Tersangka saat ini masih berada di Polres Kudus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,'' tandas Dodo. Dia menambahkan, pelaku dapat diancam dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (H8-90s) |