| Selasa, 01 Februari 2005 | MURIA |
Dua Tahun Kantor YantapMasih Banyak Perizinan lewat MakelarJEPARA - Kampanye pelayanan mudah, murah dan cepat, belum sepenuhnya dapat diterima warga. Dengan berbagai alasan dan pertimbangan, banyak warga yang tidak mau repot berurusan dengan birokrasi pemerintah, terutama dalam mengurus perizinan. ''Ini menjadi tantangan bagi kami agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, sehingga image mengurus perizinan itu sulit dan berbelit segera pudar,'' kata Supriyanto SH, Kepala Kantor Pelayanan Umum Terpadu Satu Atap (Yantap) Kabupaten Jepara, kemarin. Dia mengaku keberadaan kantor yang ia pimpin memang belum lama. Karena itu, sosialisasi yang dilakukan dalam berbagai kesempatan belum menyentuh seluruh elemen masyarakat. ''Kami memang masih menjumpai, pemohon perizinan lebih suka lewat perantara (makelar). Padahal jika mau datang sendiri, ongkosnya jauh lebih murah,'' cetusnya. Menurut paparannya, Kantor Yantap terbentuk Januari 2003, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2002 yang dirubah Perda Nomor 12 Tahun 2003. Tahun pertama, kepala kantor dijabat Drs Suliyono, sedangkan Supriyanto SH yang semula Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial, sudah setahun ini memimpin Kantor Yantap yang terletak di Jalan Kartini No 1 Jepara, kompleks kantor Bupati. Jumlah perizinan yang dikeluarkan tahun 2004 mencapai 3.485. Rata-rata mayoritas izin adalah izin gangguan (605), SIUP (745), TDP (752), IMB (670). Sementara itu, izin yang paling sedikit dikeluarkan adalah Izin Lokasi (2). Rata-rata tiap bulan, Kantor Yantap mengeluarkan perizinan 200 sampai 400 buah. Cepat, Murah Supriyanto menegaskan, proses pengurusan perizinan di kantornya mudah, cepat, murah, dan transparan, terutama dalam tarif. ''Asal persyaratannya lengkap, cepat selesai,'' ujarnya. Soal biaya, Supriyanto SH membeberkan, yang menjadikan mahal adalah kebiasaan warga yang tidak mau mengurus sendiri. Dengan memakai jasa orang lain atau makelar, otomatis ongkosnya bertambah. Kondisi demikian yang akhirnya dimanfaatkan oleh penjual jasa nakal. Contohnya, untuk mengurus perizinan yang ongkosnya kurang dari Rp 500.000, makelar ada yang minta hingga Rp 3 juta. Dan fatalnya, ternyata penjual jasa itu memilih ambil jalan pintas dengan membuat sendiri surat izin, alias memalsukannya. Kasus ini sering terjadi, sebagai contoh yang dilakukan oleh Maksum, warga Mijen Kaliwugu Kudus yang kini mendekam dalam tahanan Polres Jepara. ''Terungkapnya pemalsuan surat izin yang dikeluarkan Kantor Yantap ada hikmahnya. Warga yang menjadi korban penipuan, sekarang datang ke kantor dan mengurus sendiri perizinannya. Mereka kaget karena biayanya ternyata jauh lebih murah,'' cetus Supriyanto. (kar-90m) |