| Selasa, 01 Februari 2005 | MURIA |
Ekspose Perkara Diminta Tidak Ditunda
JEPARA- Sejumlah kiai di Jepara kemarin meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk tidak menunda ekspose perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD oleh anggota DPRD periode 1999-2004. Pernyataan itu mereka sampaikan dalam acara ''Menggagas Jepara Bersih'' di sekretariat Forum Lintas Pelaku (FLP) Jl MH Thamrin. ''Kami sering mendengar ekspose perkara akan segera dilakukan di Kejati. Tetapi hingga program 100 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlewati, ekspose perkara belum juga terlaksana,'' kata KH Muchsin Ali dari Desa Bugel, Kecamatan Kedung. Hadir dalam acara tersebut, KH Abdul Latief dari Kecamatan Welahan, KH Miftah Abu dari Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, KH Isyhar dari Kecamatan Jepara, KH Ubaidillah Noor dari Desa Bandungharjo, Kecamatan Keling. Di samping itu hadir perwakilan dari Kejari, dari unsur pemuda, dan tokoh masyarakat. KH Ubaidillah Noor berharap setelah saksi-saksi diperiksa dan bukti-bukti telah dianggap cukup, Kejari jangan berlama-lama untuk melanjutkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Rawan MS melalui Kasi Intelijen Slamet Siswanto SH mengungkapkan, dalam minggu ini ekspose perkara akan dilakukan. Didampingi Kasubsi Sospol Sukardjan, Slamet Siswanto mengemukakan, penyelidikan terhadap saksi-saksi telah dihentikan. Laporan materi ekspose perkara itu telah ada di tangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), sehingga besar kemungkinan ekspose bisa dilakukan pekan ini. ''Tidak hanya masyarakat, saya juga pusing jika perjalanan kasus tersebut tersendat.'' (mds-90s) |