| Selasa, 01 Februari 2005 | SEMARANG |
Perkosa Dua Gadis, Sopir DitangkapUNGARAN - Jajaran Polres Semarang kemarin menangkap Joko Sutikno (23), warga RT 3 RW 6, Dusun Gondoriyo, Desa Klepu, Kecamatan Bergas. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai sopir angkudes itu diduga memerkosa dua gadis berusia belasan tahun. Penangkapan berawal dari laporan kedua korban. Kedua korban sebut saja, Mawar (17), warga Kelurahan Wonogiri, Kecamatan Pringapus dan Melati (17) warga Kelurahan Penawangan, Kecamatan Pringapus, diperkosa pada September 2004. ''Setelah kejadian itu, sekarang mereka hamil sekitar tiga bulan. Korban melapor karena pelaku tidak memenuhi janjinya untuk menikahi gadis tersebut,'' jelas Kasat Reskrim AKP Rochim SH melalui Kanit 2 Iptu Junaidi, kemarin. Menurut laporan penyidik, tersangka memerkosa kedua gadis itu di rumah tersangka. Saat diperiksa, Mawar menyatakan diperkosa lima kali. ''Waktu itu sekitar pukul tiga sore saya diajak main ke rumahnya. Kemudian dia (tersangka-Red) menyuruh saya mengambil jaket di kamarnya. Tiba-tiba dia menyusul dari belakang,'' papar Mawar seraya menambahkan, setelah itu dia diperlakukan tak senonoh oleh tersangka. Memaksa Lagi Tindakan itu diulang pada malam hari dan keesokan harinya, tersangka juga memaksa lagi. Ditemui di ruang pemeriksaan, tersangka Joko Sutikno mengaku telah memerkosa. Saat ditanya apakah sebelumnya dia mengenal korban, dia mengatakan, ''Dia dulu pacar saya, namun setahun yang lalu putus,'' tukasnya. Tersangka juga mengaku pernah menjanjikan akan menikahi Mawar, namun niat tersebut belum dipenuhinya. Terhadap Melati, tersangka juga berbuat sama. Pada awalnya, tersangka berpura-pura mengajak main Melati ke rumahnya, selanjutnya gadis itu diperlakukan tak senonoh. Junaidi menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, subsider Pasal 285 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (rny-91n) |