| Selasa, 01 Februari 2005 | SEMARANG |
LSM Pertanyakan Perkara ke KapolresDEMAK - Kapolres Demak AKBP Drs Her Aris Sumarman MM kemarin mengatakan, pihaknya tidak alergi menerima kedatangan Ashadi dan kawan-kawan dari LSM GOL. Namun, para aktivis LSM tersebut hendaknya tak membawa kepen- tingan golongan atau pribadi. ''Kami harap rekan-rekan mau menyadari hal itu,'' kata Her Aris Sumarman di depan para wartawan media cetak dan elektronik, kemarin. Audiensi itu merupakan tindak lanjut dari surat GOL 22 Januari 2005. Namun, surat itu baru diterima Kapolres pada 24 Januari lalu. Hal itu berkaitan dengan supremasi hukum dan penanganan beberapa perkara yang dilaporkan LSM GOL. Ashadi dan kawan-kawannya pada 25 Januari lalu mendatangi Mapolres. Mengingat kegiatan Kapolres saat itu cukup padat, mereka diterima Kasat Reskrim Polres AKP Zaenal Arifin dan Kasat Intelkam AKP Supriyadi. Kedatangan mereka kali kedua kemarin, LSM GOL ditemui langsung oleh Kapolres, Wakapolres, para kasat dan kabag. Ashadi mempertanyakan beberapa perkara yang sudah dilaporkan dan kini sedang ditangani Polres. Di antaranya soal pembangunan gedung Setda, pengadaan komputer di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), dan kasus lain yang tidak sampai ke Pengadilan Negeri. Dia mengatakan, masyarakat Demak sebenarnya mendambakan adanya supremasi hukum. Kedatangan mereka itu merupakan ungkapan perasaan, imbauan, dan harapan supaya terjadi perubahan. Rekannya, Mulyani M Noor, menyatakan bersyukur atas kesediaan para pimpinan Polres Demak menerima para aktivis GOL. Menurut dia, momen itu setidaknya dapat mempercepat langkah untuk memperbaiki Demak pada masa mendatang. Kepada para aktivis GOL, Wakapolres Susilo Teguh Raharjo berharap agar Kota Demak dalam situasi aman dan kondusif. Sesuai dengan supremasi hukum, penegakan hukum dalam menangani perkara dilakukan secara prosedural. ''Yang ingin saya tekankan, setiap perkara hukum memang membutuhkan alat bukti dan saksi-saksi. Kami tetap melaksanakan tugas secara proporsional dan profesional. Yang jelas, pelaksanaan tugas itu tanpa intervensi. Biarkan proses hukum berjalan,'' kata Teguh. (F2-91n) |