| Selasa, 01 Februari 2005 | SEMARANG |
14 Februari, Sidang Perdana Dugaan Korupsi DPRD KotaSEMARANG-Sidang perdana perkara dugaan korupsi mantan anggota DPRD Kota Semarang sebesar Rp 2,16 miliar bakal digelar pada 14 Februari 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam sidang itu sembilan hakim di PN Semarang akan menangani tiga berkas perkara atas nama terdakwa Fathur Rahman dan kawan-kawan, Shonhaji Zaenuri dan kawan-kawan, serta Ismoyo Soebroto dan kawan-kawan. ''Sidang akan dilaksanakan setiap Senin dan Kamis. Dalam sehari sidang akan digelar tiga kali. Hal ini dilakukan agar para saksi tidak perlu bolak-balik ke PN,'' kata Ketua PN Semarang Abid Saleh Mendrofa SH di kantornya, kemarin. Sebelas terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan itu adalah anggota Dewan Kota Semarang periode 1999-2004. Mereka bakal dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 KUHP UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Pasal 64 KUHP dan dakwaan sekunder Pasal 3 KUHP. Abid menjelaskan, sidang pertama dengan terdakwa Ismoyo Subroto (mantan Ketua DPRD Kota) dan dua mantan wakil ketua yaitu Hamas Ghani dan Humam Mukti Azis rencananya akan dimulai pukul 09.00. Yang akan menyidangkan yaitu Majelis Hakim tim satu, yaitu Abid Saleh Mendrofa SH, Sri Sutatik SH, dan Muryono SH. ''Adapun persidangan berkas perkara Fathur Rahman dan kawan-kawan serta Shonhaji Zaenuri dan kawan-kawan akan digelar maraton pada pukul 11.00-13.00 dan 13.00-15.00,'' paparnya. Sementara itu, hakim Fathurrahman SH dan Raharjo Mulyono SH akan bertindak sebagai ketua Majelis Hakim tim dua dan tiga. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang Sudibyo SH mengatakan, pihaknya akan mengerahkan personel intel Kejari Semarang dibantu aparat Polwiltabes Semarang untuk menjaga keamanan selama persidangan. Namun, sampai saat ini Sudibyo belum bisa memastikan jumlah personel yang akan diterjunkan. ''Kami juga akan menyediakan dia televisi 29 inci di luar ruang sidang,'' tambah dia yang juga salah satu tim jaksa dari sembilan jaksa yang menangani sidang perkara tersebut. (nrs,G2-64e) |