| Selasa, 01 Februari 2005 | SEMARANG |
De Jure Rahmulyo Masih Ketua KPU, De Facto HakimSEMARANG-Secara de jure, jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sekarang masih dipegang Rahmulyo Adiwibowo. Namun secara de facto, jabatan ketua dipegang Hakim Junaidi, setelah Rahmulyo mengundurkan diri pada Jumat (28/1) lalu. Posisi itu diakui sejumlah anggota KPU Kota Semarang, Senin (31/1). Menurut Hakim Junaidi, proses surat menyurat sampai sekarang masih atas nama ketua lama. Semacam ini masih akan berlangsung sampai KPU Pusat mengeluarkan surat keputusan pengangkatan ketua KPU Kota Semarang yang baru. "Setelah kami berkonsultasi ke KPU Provinsi, untuk kepentingan administrasi masih menjadi kewenangan Bowo (panggilan akrab Rahmulyo-Red)," kata dia. Dia menjelaskan, berita acara pengunduran diri Rahmulyo sesuai hasil rapat pleno KPU Kota Jumat itu, akan dikirimkan secepatnya ke KPU Provinsi dan KPU Pusat. Sampai siang kemarin, berita acara itu masih diperbaiki para anggota KPU Kota Semarang. Rapat Pleno Sedangkan Rahmulyo menjelaskan, kewenangan pengangkatan ketua KPU daerah dilakukan oleh KPU Pusat, setelah anggota KPU daerah melakukan rapat pleno pemilihan ketua. Dia mencontohkan, dirinya menerima Surat Keputusan No 958/SK/KPU/2003 tentang Pengangkatan Rahmulyo Adiwibowo sebagai Ketua KPU Kota Semarang. SK yang ditandatangani Ketua KPU Pusat dan Sekretaris Jenderal KPU Pusat itu dikeluarkan tanggal 26 Agustus 2003. "Sehingga terkait di KPU Kota Semarang, harus ada pencabutan SK yang lama," kata Rahmulyo yang siang kemarin tampak bersikap santai. Dia memperkirakan, proses pembuatan SK pengangkatan ketua baru membutuhkan waktu lama. Apalagi per 15 Februari nanti Sekretaris Jenderal KPU Pusat sudah memasuki masa pensiun. Sementara itu anggota KPU Kota lain, Nurul Akhmad menjelaskan, secara legal formal sebelum turun SK yang baru, sekarang SK lama yang mengangkat Rahmulyo sebagai ketua masih berlaku. (G17-64) |