logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Februari 2005 SEMARANG
Line

Dana Operasional Eksekutif Dihapus

SEMARANG- Dana operasional untuk Dinas, Kantor, dan Badan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, dihapus. Sebagai gantinya pemerintah mengalokasikan dana kesejahteraan pegawai.

Penegasan itu disampaikan Penjabat Wali Kota Semarang Drs Saman Kadarisman, dalam rapat pembahasan RAPBD TA 2005 dengan Komisi B DPRD Kota Semarang, kemarin. Ketentuan itu tertuang dalam SE Pedoman penyusunan RAPBD 2005 Nomor 903/6139/2004.

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi B Drs Fathur Rahman dan dihadiri semua anggotanya. Dari eksekutif selain Penjabat Wali Kota, juga hadir Plt Sekda Bayi Priyono SH MM, Kepala DPKD Agustin Lusin D serta sejumlah pejabat Pemkot lain.

Saman menyatakan hal itu setelah mendapat pertanyaan dari anggota Komisi B, Ari Purbono. Dia mempertanyakan tumpang-tindihnya anggaran untuk pegewai. Sebab selain mendapat dana insentif, pegawai juga memperoleh dana operasional. Mendapat pertanyaan itu, penjabat wali kota menyatakan dana opersional telah dihapus.

Kendati dana operasional dinyatakan dihapus, ternyata masih banyak Dinas, Kantor, dan Badan yang mengajukan dana tersebut dalam RASK. Menurut Ari, semua Dinas, Kantor, dan Badan mengajukan anggaran operasional dalam RASK-nya.

"Kalau demikian, semua Dinas harus menghapus usulan dana operasional yang ada dalam RASK," ujar Ari yang langsung dibenarkan Saman Kadarisman.

Selain itu, Saman meminta agar alokasi kesejahteraan pegawai yang diajukan eksekutif bisa disetujui. Pada APBD tahun 2005 ini, alokasi untuk itu Rp 35 miliar dan khusus untuk dana perangsang Rp 7 miliar. Dengan demikian keseluran dana tersebut Rp 42 miliar.

Tak Disahkan

Dari dana sebesar itu, Rp 22 miliar merupakan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, selebihnya dialokasikan dari kas daerah.

Ari Purbono mengatakan, dana tersebut tidak bisa disahkan Komisi B, tetapi harus di tingkat panitia anggaran dan rapim. Komisinya hanya meminta agar besaran masing-masing golongan kepangkatan dirasionalisasi. "Dalam pandangan kami, pos dana itu perlu dirasionalisasi karena jumlahnya masih terlalu besar."

Dalam lampiran SE itu disebutkan kesejahteraan kepegawaian untuk Sekda Rp 2,6 juta/bulan, Asisten/Kakantor/Dinas/Sekwan Rp 1,6 juta/bulan, Sekbag, Ka TU Rp 600.000/bulan, camat Rp 1,5 juta/bulan, dan lain-lain.

Ketentuan itu, kata Ari, selain terlalu besar juga kurang menunjukan rasa keadilan. Misalnya pada pegawai rendahan hanya mendapat dana Rp 50.000-100.000/bulan. Padahal mereka tidak mendapat dana lainnya, berbeda dari Kepala Dinas yang juga mendapat dana honorarium dari sejumlah kegiatan.

"Kami justru sepakat kalau dana kesejahteraan pegawai kecil dinaikkan," tuturnya.

Sementara itu, anggota Dewan Fris Dwi Yulianto menuturkan, dalam SK Wali Kota Nomor 841/265/2003 disebutkan besaran tunjangan kepegawaian masing-masing pejabat, wali kota Rp 300.000/bulan, wakil wali kota Rp 275.000/bulan, gol III/IV Rp 100.000/bulan, Gol I/II Rp 75.000/bulan, dan harlep Rp 50.000/bulan.

Jika melihat angka itu, nilai tunjangan yang sekarang diajukan jauh lebih besar.(H1,G17-64s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA