| Selasa, 01 Februari 2005 | KEDU & DIY |
Masyarakat Diimbau Pakai Motor Roda StandarBOROBUDUR - Kapolres AKBP Drs Agus Sofyan Abadi SH meminta para siswa Madrasah Aliyah Negeri Payaman jangan menyia-nyiakan nyawa untuk hal-hal yang tak berarti. ''Bagi pengendara motor, jangan memakai pelek dan ban roda yang tidak standar. Gaya hidup naik motor dengan roda kecil itu, kini memang sedang mengetren. Namun perlu diingat, penggunaan roda yang tak standar itu sangat membahayakan keselamatan jiwa pengendaranya,'' katanya, kemarin, dalam Upacara Bendera di MAN Payaman, Magelang, Senin (31/1). Roda yang umum untuk sepeda motor bebek maupun motor "lanang" ukuran standarnya adalah tebal ban 80 mm, lebar ban 90 mm dengan ring atau jari-jari jerujinya 17 cm. Melalui Kasat Lantas AKP Sunandar, dia mengajak para siswa sekolah untuk menciptakan tertib berlalu lintas di jalan raya dengan menaati aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas No 14 Tahun 1992. ''Pakailah motor dengan roda standar. Begitu juga pakailah helm standar dan mematuhi peraturan lalu lintas. Seperti membawa surat-surat berupa SIM dan STNK,'' pesannya. Koordinasi Ia meminta agar selalu meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan Polri sebagai aparat keamanan dalam memecahkan setiap permasalahan kamtibmas. Untuk mencegah dan menanggulangi bahaya narkoba, ditekankan agar terus membentengi diri dengan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk menuju Indonesia bebas narkoba. Kepada para pendidik, dia berharap agar mereka selalu waspada dan mengawasi secara ketat anak didiknya, terutama akan bahaya narkoba. Kapolres meminta, agar para siswa menghindari segala bentuk kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Misalnya membolos, tak menaati perintah guru dan aturan sekolah, tidak disiplin, keluyuran di tempat-tempat umum pada jam sekolah, membawa dan membaca buku porno serta menonton film porno. Nuansa upacara di MAN Payaman berbeda dari biasanya, sebab yang menjadi inspektur upacara adalah Kasatlantas Polres Magelang AKP Sunandar. Sebab sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri, paradigma Polri sekarang mengarah pada pengabdian kepada masyarakat. ''Ini merupakan momentum kembalinya Polri ke jati dirinya sebagai pelindung dan pengayom, serta pelayan masyarakat dan penegak hukum,'' kata Kasat Lantas. (pr-76m) |