logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Februari 2005 KEDU & DIY
Line

Anggota DPRD Diusir Keluar Ruangan

  • Tak Mengenakan Pakaian Seragam

BOROBUDUR- Kedisiplinan anggota DPRD Kabupaten Magelang 2004-2009 kembali dipersoalkan. Kali ini masalah pakaian seragam pada saat rapat paripurna dan terulangnya rapat yang molor.

Ketua FPP Utsman Chabib BA SH sampai meminta pada Pimpinan Dewan agar menyuruh anggota Dewan yang tidak mengenakan PSR (pakaian seragam resmi) menandatangani buku hadir kemudian keluar dari ruangan paripurna.

Paripurna penetapan Perda Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang Sabtu (29/1) dimulai pukul 09.00. Drs M Sofyan, anggota FAN, tiba-tiba interupsi.

''Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Magelang hendaknya bisa mulai bekerja, meskipun belum ada SK DPRD mengenai Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan. Sebab anggota Badan Kehormatan sudah diajukan fraksi-fraksi,'' katanya. Maksudnya, mengenai tata cara persidangan serta pemakaian pakaian dalam paripurna.

Usulan itu ditanggapi positif Ketua FPP Utsman Chabib. Dia meminta Pimpinan Dewan agar anggota DPRD yang tidak memakai PSR setelah tanda tangan buku hadir selanjutnya keluar dari ruangan rapat.

Ketua Dewan HA Labib SE masih memberikan toleransi, yakni memberikan kesempatan untuk berpakaian PSR pada paripurna berikutnya.

Setelah itu sebagian anggota Dewan yang merasa dirinya tidak memakai PSR, ada yang keluar dan ada yang tetap duduk di dalam ruangan paripurna dengan risiko menjadi perhatian segenap anggota legislatif dan eksekutif yang hadir.

Soal Badan Kehormatan DPRD, Labib mengatakan, saran Sofyan akan dilaksanakan setelah ada peraturan pemerintah mengenai Badan Kehormatan sebagai implementasi UU 32/2003 tentang Pemda.

Dra Nur Istiqomah, anggota FKB mengatakan, jadwal sidang yang dilaksanakan Sabtu sesuai dengan Tatib DPRD, dimulai pukul 08.00. Tetapi pelaksanaan hari itu dimulai pukul 09.00.

Kesalahan Teknis

Ketua Dewan menilai hal itu sebagai kesalahan teknis Panmus (panitia musyawarah) DPRD, yang menyusun jadwal sidang Sabtu dimulai pukul 09.00. Hasil rapat panmus itu telanjur disebarkan.

''Untuk rapat Sabtu, akan kami usahakan bisa dilaksanakan sesuai dengan Perda Tatib,'' katanya.

Seperti diketahui, persoalan ketidaktertiban anggota DPRD masa bakti 2004-2009 bukan hanya terjadi sekali. Awalnya pada saat paripurna 16 Desember 2004, dimulai terlambat 30 menit.

Sekretaris FPDI-P Kuswan Hadji SH dan Ketua FPP Ustman Chabib SH BA waktu itu mengusulkan, segenap anggota Dewan agar hadir tepat waktu. Juga dalam hal berpakaian seragam, hendaknya memakai jenis pakaian yang sudah disepakati bersama.

Namun imbauan itu tak digubris sebagian anggota Dewan, karena persoalan molornya paripurna terulang lagi pada saat paripurna 20 Januari 2005.

Drs M Sofyan, anggota FAN yang sehari-hari Ketua Komisi C mengharapkan segenap anggota Dewan melaksanakan tugas secara disiplin, sebagaimana diatur dalam Perda Tatib DPRD.

Tugas wakil rakyat sangat banyak. Karena itu harus pandai mengatur waktu, agar pekerjaan yang ditangani tidak terbengkalai.

''Hak dan kewajiban anggota DPRD sudah diatur dalam Perda Tatib. Hak ada dalam Pasal 23, yakni mengemukakan pendapat. Misalnya mau minta fasilitas, sedangkan kewajibannya dalam Pasal 37.'' (pr-76s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA