| Selasa, 01 Februari 2005 | EKONOMI |
Proses Tender Ruas Tol Dilanjutkan
JAKARTA-Dalam waktu dekat pemerintah akan melaksanakan lagi tender beberapa ruas tol menyusul enam ruas yang proses tendernya telah dimulai awal Januari. Ruas-ruas tol yang akan ditenderkan masih menunggu pengumuman. "Ruas yang akan ditenderkan dapat dilihat pada iklan yang akan kami terbitkan dalam waktu tidak lama lagi," kata Dirjen Prasarana Wilayah Departemen Pekerjaan Umum Hendriyanto Notosoegondo, kemarin. Sementara itu izin prinsip tiga ruas jalan tol yang pekerjaannya akan diserahkan kepada PT Jasa Marga hingga kini masih dalam proses analisis karena merupakan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum. Tiga ruas tersebut meliputi Gempol-Pasuruan 32 km, Semarang-Solo 82 km, dan Bogor Ring Road 11,5 km. Ketiganya langsung diserahkan sebagai upaya pemerintah mempercepat program tersebut agar selesai dalam lima tahun. Dalam tender pertama yang dilakukan 3 Januari pemerintah menawarkan enam ruas meliputi Medan-Binjai di Sumatera Utara sepanjang 20,5 km, Makassar Seksi IV di Sulawesi Selatan 11 km, Cileunyi-Sumedang-Dawuan Jabar 56 km, Depok-Antasari Jabar dan DKI Jakarta 18,2 km, Cinere-Jagorawi Jabar 14 km, dan Cikarang-Tanjung Priok 53 km. Dalam tender itu tercatat sudah ada 160 calon investor yang mengambil formulir tender dan diserahkan Februari ini untuk memberi kesempatan kepada mereka mempelajari persyaratannya. ''Dari jumlah tersebut 405 merupakan investor asing. Hal itu menunjukkan pemulihan kepercayaan asing terhadap investasi jalan tol setelah pemerintah melakukan deregulasi dari UU No 13/1980 menjadi UU No 38/2004,'' tutur Hendriyanto. PP Jalan Tol Terkait dengan percepatan program pembangunan jalan tol tersebut, lanjut dia, pemerintah dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Jalan Tol untuk memberi kepastian kepada investor yang ingin mengambil bagian dalam pembangunan 1.600 km jalan tol. Menurut dia, penerbitan PP itu untuk memisahkan fungsi regulator dan operator yang selama ini dipegang BUMN PT Jasa Marga. ''Fungsi regulator nanti diserahkan kepada pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang akan dibentuk segera setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden,'' tegasnya. (ant-53) |