| Selasa, 01 Februari 2005 | BANYUMAS |
Dewan Panggil Dirut Binagriya UpakaraCILACAP - LSM dan masyarakat Kabupaten Cilacap mengeluhkan soal KTP berasuransi. Sebab, sampai saat ini masih banyak klaim yang belum dibayar oleh perusahaan asuransi PT Asuransi Binagriya Upakara. Padahal, menurut perjanjian antara perusahaan tersebut dengan Pemkab Cilacap, pembayaran klaim paling lambat tujuh hari. Untuk menindaklanjuti permasalahan itu, DPRD dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemkab dan perusahaan asuransi itu. Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan dan Hukum) H Muhammad Hanafi kepada Suara Merdeka, Senin (31/1) mengatakan, sampai sekarang warga Cilacap pemegang KTP berasuransi yang meninggal 700 orang. Dari jumlah itu, 298 orang yang mengajukan klaim belum dibayar. ''Pada saat Komisi A mengadakan peninjauan kerja ke kecamatan-kecamatan, banyak warga yang mengeluhkan soal KTP berasuransi. Untuk itu, permasalahan ini akan ditindaklanjuti. Kami sudah mengirim surat izin kepada pimpinan Dewan untuk memanggil Dirut PT Asuransi Binagriya Upakara Suwito Lasirun di Jakarta,'' kata Hanafi. Setelah mempelajari isi perjanjian nomor 05/01/2004 dan nomor 10/PKS/DIR.BGU/05.2004 yang ditandatangani Bupati H Probo Yulastoro dan Suwito Lasirun, lanjut Hanafi, ternyata ditemukan indikasi bahwa perusahaan asuransi tersebut telah melakukan wanprestasi. Alasannya, ada beberapa isi perjanjian yang tidak ditepati. Antara lain, belum membuka kantor perwakilan di Cilacap. Padahal, menurut perjanjian, perusahaan itu harus membuka kantor perwakilan. Selanjutnya, pembayaran klaim paling lambat tujuh hari. Namun, kenyataannya, sampai sekarang masih banyak klaim yang belum dibayar. Selain itu, kewajiban perusahaan tersebut membuat buku panduan atau buku petunjuk tentang tata cara pengajuan klaim juga belum dipenuhi. ''Padahal menurut perjanjian, pihak perusahaan harus membuat buku petunjuk untuk diserbarluaskan kepada masyarakat melalui kecamatan dan desa,'' tegasnya. Tidak hanya itu, lanjut Hanafi, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi kewajiban membayar denda setiap keterlambatan pembayaran klaim. Menurut ketentuan BAB VI pasal 8 perjanjian tersebut, PT Asuransi Binagriya Upakara sanggup membayar denda sebesar 1% untuk setiap hari keterlambatan pembayaran klaim yang diajukan. (ag-92e) |