logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 01 Februari 2005 BANYUMAS
Line

Kapolres Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

  • Kasus Dugaan Korupsi APBD

PURWOKERTO- Upaya permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003 dari sejumlah kalangan masyarakat, partai politik, dan pengacara yang diajukan ke Kapolres Banyumas AKBP Erwin Triwanto SH, tidak mencapai hasil.

Sebab, Kapolres tidak berani mengabulkan permohonan tersebut. Alasannya selain kasus tersebut menjadi sorotan publik, upaya penahanannya tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Arif Fajarudin kemarin kepada wartawan mengemukakan, semua pengajuan permohonan penangguhan penahanan para tersangka tidak dikabulkan. Penahanan mereka selain untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut, juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

''Kami tidak mau repot, karena konsentrasi kami segera menyelesaikan penyidikan kasus ini. Masyarakat sudah menunggu-nunggu perkembangan penyelesaiannya,'' kata Arif.

Menurutnya, mereka yang mengajukan permohonan adalah Wiyono SH, Sutikno, Muke M Saleh, Musadad Bikri Nur, Sarjono, dan Moetia Harjatmo. Termasuk pula Guna Purtopo. Permohonan mereka diajukan Senin (31/1) kemarin melalui penasihat hukumnya, yaitu Supriyono SH, Joko Susanto SH, Agus Tri Susanto SH, dan Sarjono Hardjo Saputro SH. Husein Alkaff sejauh ini belum mengajukan karena belum menunjuk pengacara.

Periksa Lagi

Tim penyidik kemarin juga kembali memeriksa tersangka lain, yaitu Wakil Ketua Panitia Anggaran Imam Munchasir yang juga mantan Wakil Ketua DPRD 1999-2004 dari PKB, Sekretaris Panitia anggaran Untung Sarwono Hadi yang juga mantan ketua Fraksi PDI-P, Sri Supangat wakil Panitia Anggaran dari Golkar, Supadi anggota Panitia anggaran dari PDI-P, Ahmad Chaeron sudah meninggal (TNI-Polri), dan Anfatoni anggota Panitia Musyawarah dari PKB.

Selain pengacara tersangka, Ketua DPRD 2004-2009 Suherman sekaligus Ketua DPC PDI-P, mantan Ketua DPRD 1999-2004 dokter Tri Waluyo Basuki, pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah Purwokerto KH Nur Iskandar Albasani, delapan anggota fraksi PKB DPRD, kemarin juga datang ke Mapolres. Mereka juga menyampaikan maksud yang sama.

Suherman dan Tri Waluyo secara bergantian menemui Kapolres, sedangkan Gus Nur, panggilan Nur Iskandar datang sekitar pukul 12.00. Dia bisa bertemu dengan Imam Munchasir di sela-sela istirahat pemeriksaan.

Suherman mengatakan, selaku ketua DPC PDI-P, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan untuk kadernya baik yang masih aktif maupun tidak. Yakni Sutikno, Wiyono, Sarjono, Muke M Saleh, Guno Purtopo.

''Pengajuan dari PDI-P lewat kuasa hukum atau tim advokasi partai, Paulus Gunadi SH SPn. Secara lisan sudah saya sampaikan kepada Pak Kapolres,'' ujarnya.

Sebab para tersangka yang sedang diperiksa dan sudah ditahan adalah mantan anak buahnya selama di Dewan periode 1999-2004.

''Saya belum diperiksa karena belum ada surat panggilan. Saya juga akan datang bila ada surat panggilan. Secara pribadi saya datang ke sini untuk ikut menjamin pengajuan permohonan penangguhan penahanan bagi rekan-rekan kami,'' ujar Tri.

Kedatangan Gus Nur ingin mempertanyakan kepada Kapolres mengenai alasan penahanan sejumlah anggota DPRD aktif dan mantan. Sebagai kader PKB, secara khusus dia memberikan dukungan moril bagi Imam Munchasir dan Anfatoni.

''Masyarakat masih bertanya-tanya alasan penahanan yang sebenarnya apa. Ini yang mestinya dijelaskan secara terbuka oleh Kapolres kepada masyarakat,'' katanya saat dicegat wartawan. (G22-20s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA