| Senin, 31 Januari 2005 | SALA |
Permohonan Tetap DiajukanKOTA - Meskipun diprediksi pemutihan tunggakan listrik Pemkot senilai Rp 3,8 miliar bakal sulit dikabulkan, instansi pimpinan Wali Kota Surakarta, H Slamet Suryanto, itu tetap akan melayangkan permohonan tersebut. Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Drs Triyanto MM, meskipun tidak diberikan potongan, namun jika diberi keringanan membayar dengan sistem mengangsur, cukup meringankan beban keuangan Pemkot. Sebab jika dipaksa untuk membayar tunai tunggakan itu, Pemkot tidak akan mampu. "Kami tetap akan mengajukan permohonan itu. Ditolak atau diterima, itu urusan nanti. Kalaupun tidak bisa diputihkan atau dipotong besarannya, mungkin bisa diberi keringanan dengan cara mengangsur. Soalnya kalau tunai, Pemkot tidak akan mampu membayarnya," kata Triyanto saat dihubungi wartawan, baru-baru ini. Dia mengungkapkan, Pemkot sudah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban membayar tunggakan tersebut. Namun di sisi lain, keuangan Pemkot sedang mengalami keterbatasan, sehingga harus diambil upaya untuk meminta pemutihan ataupun keringanan. "Lumayan, kalau bisa mengangsur; misalnya selama tiga tahun. Kalaupun tidak dipotong, bisa dicicil juga tidak apa-apa," ujarnya. Sampai kemarin, lanjutnya, surat permohonan yang telah rampung dikonsep itu belum dikirim ke Direksi PLN Pusat. Pasalnya, surat itu belum ditandatangani Wali Kota Surakarta, H Slamet Suryanto. Di tempat terpisah, Kepala Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Surakarta, Ir J Wahjono mengatakan, permohonan keringanan tersebut diajukan ke Direksi Pusat, dan bukan kepada PLN Surakarta. Mengenai sistem pembayaran dengan cara mencicil bakal dikabulkan atau tidak, Wahjono mengatakan hal itu mungkin saja. Namun berapa jangka waktunya, hal itu juga terserah PLN Pusat. "Dari hasil pertemuan kami dulu, Pemkot katanya akan mengangsur selama setahun ini. Namun kalau lebih dari itu bisa atau tidak, saya tidak bisa berspekulasi," paparnya. (G18-17a) |