logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Januari 2005 SALA
Line

Balai Pustaka Ajak Debat Publik

KOTA - Untuk mengklarifikasi proyek pengadaan buku paket yang dilaporkan ke Polwil Surakarta oleh Lembaga Pengkajian Pemberantasan Korupsi Indonesia (LPPKI) dan Pattiro, PT Balai Pusaka (BP) menantang dua lembaga itu untuk melakukan debat publik.

Debat itu untuk mengaji persoalan dan proses hukum yang berhubungan dengan kasus tersebut. "Kalau perlu, kami siap memfasilitasi untuk melakukan kajian publik itu. Atau siapa pun yang mengadakan, kami siap hadir dan membeberkan masalah tersebut sejelas-jelasnya. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkait dengan proyek buku paket itu," kata H Murad Irawan, Kepala Wilayah Pemasaran Jawa-Bali PT BP, kemarin.

Dia menyatakan, mencuatnya kasus itu bersifat politis, bukan murni sebagai bentuk upaya penegakan hukum. Ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun pihak yang menunggangi, karena persoalan persaingan bisnis.

"Karena itu, jika nanti laporan-laporan yang menyoal pengadaan proyek buku tersebut pada akhirnya dinilai merugikan nama baik BP, kami siap untuk menuntut balik pihak-pihak tersebut. Kami sudah melaporkan semua persoalan kepada pengacara negara, yakni Kejaksaan Agung, karena BP adalah perusahaan BUMN. Kami sudah konsultasi tentang kemungkinan melakukan tuntutan balik, karena merasa dicemarkan," tandas dia.

Murad mengatakan, setelah kasus itu dicuatkan Pattiro dan LPPKI serta dilansir beberapa media massa, pihaknya sudah mengundang dua LSM itu untuk membahas dan ditayangkan di salah satu media elektronik di Solo. Tapi ternyata, wakil LSM itu tidak mau hadir.

"Nah, kalau memang menginginkan semua persoalan selesai, kenapa menolak undangan untuk membahas secara terbuka? Dengan tidak hadir itu, wajar kalau kami berprasangka dan bertanya-tanya, ada apa di balik pelaporan kasus tersebut," kata Murad.

Membantah

Di tempat terpisah, salah seorang pegiat Patttiro, Alif Basuki menegaskan siap melayani debat mengenai proyek pengadaan buku paket yang digelar pihak mana pun, tidak terbatas oleh PT Balai Pustaka.

Dia membantah telah diundang oleh salah satu media elektronik di Solo, untuk membahas kasus buku yang telah dilaporkan ke Polwil Surakarta.

"Waktu itu kami memang ditelepon media bersangkutan untuk menelepon balik. Tapi modelnya hanya interaktif, bukan dipanelkan seperti diskusi. Kami siap diundang pihak mana pun untuk mendiskusikan kasus buku tersebut," paparnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa rekanan yang kemudian ditunjuk dalam proyek pengadaan buku. "Tapi kami lebih menyoroti proses pengadaan proyek itu. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dalam hal itu tidak sesuai dengan semangat yang sudah ditetapkan dalam Keppres 18. Kalau pun itu dikatakan sudah sesuai, ternyata di konsideran, kami tidak menemukan kata-kata yang sesuai dengan SK Mendiknas."

Kalau pun disebutkan penunjukan bisa dilakukan bila produknya merupakan spesifik, ternyata daerah lain dengan proyek serupa tidak menunjuk PT Balai Pustaka. "Seperti di Sragen, proyek serupa dimenangkan oleh PT Tiga Serangkai."

Pada bagian lain, dua LSM tersebut juga menemukan kejanggalan pada proyek tersebut; yakni perbedaan jumlah tertera pada penandatanganan proyek dengan yang berada di kontrak perjanjian dengan penerbit, yaitu sekitar Rp 11 miliar dan Rp 9 miliar.

"Jadi ada selisih sekitar Rp 2 miliar. Itu yang membuat proyek tersebut janggal. Sekali lagi, kami tidak mempermasalahkan rekanan yang ditunjuk, tapi prosedur yang dilewati Dispora kok seperti itu."

Soal rencana menuntut balik yang akan dilakukan PT Balai Pustaka, selayaknya itu tidak dilakukan. Sebab sesuai dengan UU Partisipasi Kebijakan Publik, masyarakat berhak melakukan pengawasan dalam upaya penegakan hukum.

"Jadi pelapor tidak bisa dituntut, toh yang kami laporkan adalah dugaan. Biarlah itu menjadi urusan aparat." (an,G13-17a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA