| Senin, 31 Januari 2005 | RAGAM |
Menentukan Waktu Shalat dalam PenerbanganSETIAP jamaah haji mendambakan menjadi haji mabrur. Salah satu cara mendapatkannya dengan melaksanakan semua ibadah selama berhaji dengan baik dan benar. Di antara ibadah itu, shalat wajib. Shalat tersebut kadangkala harus dilakukan di atas pesawat oleh sebagian jamaah pada kloter-kloter tertentu, baik takkala berangkat ke Jeddah maupun pulang ke Tanah Air. Sampai saat ini belum ada panduan khusus (juklak) tentang penentuan waktu shalat dalam perjalanan haji. Baik kepada jamaah maupun kru pesawat yang bertanggung jawab menentukan kapan pelaksanaan shalat di pesawat sesuai dengan jadwalnya. Sementara panduan tentang cara melaksanakan shalat di pesawat dan tata cara tayamum sudah ada, tapi kapan dan bagaimana menentukan waktu shalatnya belum tercantum. Padahal, tanpa waktu yang tepat, shalat tersebut tidak sah (An-Nisa 103, Hud 114, Al-Isro 78, serta beberapa hadis dan buku-buku fikih shalat). Disamping penting bagi yang bertanggung jawab, khususnya bagi para pemandu haji dari Indonesia maupun para jamaah haji sendiri, pengetahuan cara menentukan waktu shalat selama perjalanan haji perlu dijadikan bagian dari ilmu manasik haji. Prinsip Dasar Selama di Tanah Air, atau di mana pun kita berada akan melaksanakan shalat sesuai jadwal waktu setempat, dengan menggunakan zone waktu di Indonesia yakni WIB, WITA, WIT. Bahkan ada jadwal waktu shalat abadi di seluruh Indonesia dengan penyesuaian waktu setempat. Ada yang ditambah, ada yang dikurangi. Kalau di darat dan tidak berpindah/bergerak, shalat dilaksanakan sesuai jadwal shalat setempat. Tidak sah shalat dhuhur di Tegal dengan menggunakan jadwal shalat di Bali, demikian juga sebaliknya. Tetapi bila bepergian dengan menggunakan kendaraan yang lebih cepat khususnya di udara dengan pesawat terbang, yang kecepatannya sekitar 800 km/jam, maka menentukan waktu shalat perlu perhitungan tersendiri. Prinsip dasarnya sama, yakni shalat akan sah apabila dilaksanakan sesuai waktunya. Misalnya, pada saat terbang di atas Pakistan, pukul 12.30 waktu Pakistan (bukan WIB, WITA, WIT, atau waktu Arab Saudi) dan sesuai jadwal shalat di Pakistan saat itu adalah shalat dzuhur, maka jamaah melaksanakan shalat dzuhur di atas pesawat tersebut. Cara Menentukannya Secara garis besar cara menentukan waktu shalat di pesawat adalah: 1. Pada setiap kloter, ada informasi tentang waktu berangkat (time departure), waktu tiba (time arrival). Dari dua data itu akan didapat lama perjalanan. Contoh: Kloter 42 (Embarkasi Solo/SMO) - Waktu berangkat pukul 21.00 WIB - Waktu tiba pukul 05.45 waktu Arab Saudi - Lama perjalanan (Solo-Jeddah=12 jam 45 menit) 2. Baca lewat peta (biasanya ada lampiran World Time & Temperature Zones), lihat perbedaan waktu antara Indonesia (Solo) dan Arab Saudi (Jeddah). Terbaca beda waktunya adalah 4 jam. Misalnya saat di Indonesia pukul 19.00 WIB di Arab Saudi pukul 15.00 WAS (Waktu Arab Saudi). Tatkala di Jeddah sedang shalat asar, di Indonesia shalat isya. 3. Bila dibandingkan antara lama terbang (12 jam 45 menit) dan beda waktu 4 jam, maka setiap lama perjalanan satu jam akan mengalami perbedaan waktu sebesar 16/51 jam atau kurang lebih 20 menit. Apabila sudah dua jam setelah pesawat take off, maka pesawat akan berada pada suatu tempat yang berbeda waktu 40 menit. Apabila Kloter 42 (SOC) berangkat pukul 21.00 WIB dari SMO dengan perjalanan selama 12 jam 45 menit, maka: - Tanpa menghitung perbedaan waktu (hanya menggunakan WIB) pesawat akan sampai di Arab Saudi pukul 09.45 WIB. - Dengan memperhitungkan perbedaan waktu tiap jam terbang, maka pesawat akan sampai di Arab Saudi pukul 05.45 WAS. 4. Dengan memperhatikan waktu berangkat dan beda waktu berangkat dengan shalat yang akan dilakukan sesudah pesawat take off, maka akan diketahui kapan shalat harus dilakukan (berapa jam sesudah take off shalat tersebut harus dilaksanakan). Perhitungan Praktis Sesuai dengan uraian tersebut, untuk menentukan waktu shalat di atas pesawat, perhitungan praktis berikut bisa dilakukan dengan mengambil contoh waktu shalat untuk Kloter 42 SOC, baik tatkala berangkat ke Jeddah maupun pulang ke Indonesia. 1. Perhitungan praktis menentukan waktu shalat untuk Kloter 42 SOC yang berangkat dari Solo (Bandara Adisumarmo). Untuk kloter ini, pesawat berangkat pukul 21.00 WIB dan tiba di Jeddah pukul 05.45 WAS, maka jamaah dalam kloter ini harus melaksanakan shalat subuh di pesawat. Karena terbang menuju ke barat (Jeddah) maka pesawat akan mengalami hambatan perbedaan waktu setiap perubahan jam terbang. Andaikata waktu shalat subuh sesuai dengan jadwal pukul 04.00 WIB, maka waktu antara take off dan shalat subuh adalah 7 jam (21.00-04.00). Karena adanya perbedaan waktu (hambatan), andaikata lama terbang yang dibutuhkan dari sejak take off sampai shalat subuh adalah X jam, maka: Lama terbang sesungguhnya = lama terbang dengan hambatan perbedaan waktu. Jadi, 7 jam = X jam - 1/3 X (hambatan) X = 3/2 x 7 X = 10 jam 30 menit Jadi untuk jamaah Kloter 42 SOC dengan waktu take off pukul 21.00 WIB, maka shalat subuh dilaksanakan 10 jam 30 menit sesudah take off. Atau pukul 21.00 + 10 jam 30 menit = 07.30 WIB. Karena adanya hambatan perbedaan waktu, maka shalat subuh harus dilaksanakan: 21.00 + 10 jam 30 menit (lama waktu terbang) - 21/2 x 1/3 (hambatan) = pukul 04.00 waktu setempat (local time). 2. Perhitungan praktis menentukan waktu shalat untuk Kloter 42 SOC ketika kembali ke Solo (Adisumarmo). Karena pesawat terbang ke timur, setiap jam penerbangan akan mengalami tambahan perbedaan waktu. Menurut jadwal kepulangan Kloter 42 SOC, pesawat berangkat dari Jeddah pukul 07.45 WAS dan tiba di Solo pukul 00.15 WIB. Maka sesudah take off jamaah kloter ini harus melaksanakan shalat dhuhur dan asar di pesawat. Apabila jadwal shalat dhuhur (jadwal Arab Saudi) adalah pukul 11.45 WAS, maka waktu antara take off dan shalat dhuhur adalah 4 jam. Andaikata lama terbang antara take off dan shalat subuh adalah X jam, maka: Lama terbang sesungguhnya = lama terbang dengan tambahan perbedaan waktu. Jadi, 4 jam = X jam + 1/3 jam X = 3/4 x 4 X = 3 jam Jadi, shalat dhuhur untuk Kloter 42 SOC dilaksanakan 3 jam sesudah take off atau pukul 07.45 + 3 jam = 10.45 WAS. Karena adanya tambahan perbedaan waktu, maka shalat dhuhur harus dilaksanakan: 07.45 + 3 + (1/3 x 3) = 11.45 waktu setempat (local time). Shalat asar dapat dilaksanakan dengan cara jama' taqdim dengan waktu dhuhur. Apabila akan melaksanakan jama' ta'khir maka perlu dicari waktu shalat asar. Dengan cara menghitung yang sama, apabila waktu shalat asar adalah pukul 15.45 WAS, maka shalat asar dilaksanakan 6 jam sesudah pesawat take off dengan local time: 07.45 + 6 + (1/3 x 6) = pukul 15.45. Menggunakan GPS Cara menentukan waktu shalat di pesawat dengan menggunakan peralatan elektronik geo positioning system (GPS) biasanya dipakai oleh kru pesawat, sehingga jamaah haji tinggal menunggu informasi tentang pelaksanaan waktu shalat yang akan dilaksanakan selama penerbangan. Cara ini memanfaatkan kemampuan GPS untuk menentukan posisi pesawat di mana saja pesawat itu berada. Pada waktu yang sama dapat diperoleh local time di saat posisi pesawat diketahui. Jadi kita bisa mencari tempat-tempat tertentu yang menunjukkan local time = jadwal shalat yang diinginkan. Dengan mengetahui jadwal waktu shalat baik saat berangkat dari Indonesia (jadwal shalat Indonesia) maupun saat pulang ke Indonesia (jadwal shalat Arab Saudi), dapat dicari posisi pesawat saat shalat yang sesuai dengan jadwal yang diinginkan. Sebagai contoh untuk Kloter 42 SOC, dengan menggunakan GPS selama penerbangan, kru dapat mencari posisi ketika local time menunjukkan pukul 04.00. Karena penerbangan ini mengharuskan jamaah melaksanakan shalat subuh pukul 04.00 local time. Dari uraian tersebut, ada beberapa catatan berikut: 1. Menentukan waktu shalat selama penerbangan haji adalah kewajiban semua pihak baik jamaah, pemandu haji, kru pesawat maupun semua instansi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Walaupun selama ini informasi waktu shalat diberikan oleh kru pesawat kepada jamaah lewat pemandu haji, pengetahuan cara menentukan waktu shalat di pesawat perlu diketahui oleh semua muslim. Khususnya jamaah haji dan orang-orang yang bertanggung jawab dalam menentukan waktu shalat tersebut. 2. Cara menentukan waktu shalat ini masih terdapat keterbatasan-keterbatasan baik akurasi maupun cara perhitungannya dengan faktor-faktor kendala yang ada, antara lain: - Kecepatan pesawat yang berbeda-beda. - Perbedaan waktu antara tempat pemberangkatan jamaah haji (embarkasi) dan tempat tujuan (Mekkah/Madinah). - Jadwal waktu shalat setempat baik tempat pemberangkatan, selama perjalanan, maupun tempat tujuan. - Lama waktu yang dibutuhkan sejak jamaah masih di pesawat, take off, landing, penanganan administrasi, dan ada-tidaknya transit di bandara lain. - Hambatan alam dan faktor-faktor yang tak terduga selama perjalanan pesawat. - Koordinat astronomis baik garis bujur maupun garis lintang dari tempat-tempat yang terkait. 3. Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat, saran dari pembaca yang mengetahui persoalan ini sangat diharapkan demi kesatuan pandang antara para jamaah, pemandu, kru pesawat, dan pihak-pihak yang terkait. Sampai saat ini masih banyak informasi yang berbeda tentang pelaksanaan waktu shalat dalam pesawat yang penulis dengar dari beberapa sumber, antara lain pendapat sebagai berikut: - Tidak perlu shalat dalam pesawat karena berada di angkasa, tidak di bumi. - Shalat dilaksanakan di pesawat dengan menggunakan jadwal dan waktu di Indonesia (WIB, WITA, WIT). - Shalat dilaksanakan di pesawat dengan menggunakan jadwal dan waktu di Arab Saudi. - Shalat dilaksanakan dengan cara jama' taqdim atau jama' ta'khir di Indonesia atau di Arab Saudi. - Tidak perlu dipersulit karena Tuhan tidak mempersulit hamba-Nya dalam melaksanakan ibadah. Tulisan ini dibuat semata-mata karena keterbatasan penulis tentang informasi penentuan waktu shalat di pesawat dan kondisi jamaah saat ini serta pengalaman penulis selama melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Harapan penulis, persoalan ini dipikirkan bersama, sehingga tanggung jawab kita untuk mendapatkan informasi yang benar tentang waktu shalat di pesawat dapat ditindaklanjuti lewat orang-orang yang mempunyai ilmu di bidang ini. (35) - Kol (Pur) H Nur Kaukab Ms, ahli elektronika pesawat tempur dan dosen AAU Yogyakarta |