| Senin, 31 Januari 2005 | PANTURA |
Pembangunan Pasar Banjarsari Molor LagiPEKALONGAN- Meski sudah diberikan toleransi tiga bulan hingga 31 Desember, proyek pembangunan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan belum juga berhasil diselesaikan oleh PT Dian Insan Sarana Cipta (DISC) Semarang. Bahkan sampai akhir Januari 2005 ini, proyek senilai Rp 80 miliar itu belum selesai sehingga membuat para pedagang jengkel. Molornya kembali penyelesaian renovasi pasar terbesar di Kota Pekalongan tersebut, diketahui dalam rapat Komisi C DPRD yang dipimpin HM Ahlan HA di Gedung Diklat. Hadir dalam rapat itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal (BP3M) Urip Soenarjo SH MM, Kabag Minbang Ir Chaeruddien, dan Setyo Aji Pamungkas (Konstruksi Manajer) PT DISC. Pembangunan Pasar Banjarsari itu, menurut Ahlan, terbagi dalam dua bagian, yakni pasar tradisional dan plaza. Sesuai dengan MoU, pembangunan pasar tradisional selesai akhir September, sedangkan plaza selesai 31 Desember 2004. Untuk plaza, meski sampai Januari ini belum selesai, tidak ada masalah mengingat masih ada toleransi dalam penyelesaian 92 hari. Dengan demikian, investor tidak dikenakan denda. Namun untuk pasar tradisional, masa toleransi sudah habis. Karena kini belum selesai maka investor dikenakan denda seperseribu dari nominal proyek yang belum diselesaikan. Hanya, dalam rapat itu tim pembangunan dan investor belum bisa menghitung berapa besar nominal denda yang harus ditanggung investor. Karena itu, Komisi C masih akan mengadakan rapat lanjutan untuk menghitung besarnya denda. Keterlambatan itu, menurut Ahlan, selain menjadi tanggung jawab investor, eksekutif juga harus bertanggung jawab karena dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan. ''Itu berarti eksekutif juga memiliki kesalahan atas keterlambatan tersebut, karena kurang matang dalam melakukan perencanaan,'' tegasnya. Anggota Komisi C, Muhammad Muslich menilai keterlambatan proyek itu akibat eksekutif terlalu lunak terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan investor dan tuntutan pedagang. "Sikap lunak demikian sebagai kekeliruan awal yang berujung pada keterlambatan proyek," katanya. Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi C Nusron SAg. Menurutnya, keterlambatan yang terjadi karena kekurangmatangan perencanaan dari eksekutif, sehingga eksekutif masih memberikan teloransi terhadap investor. "Kita meminta toleransi cukup sampai di sini," tandasnya. Karena itu, apabila setelah diberikan toleransi ternyata masih terjadi keterlambatan, eksekutif dituntut untuk memberikan sanksi sesuai dengan perjanjian yang pernah dilakukan. Selain masalah keterlambatan renovasi, Dewan juga mempertanyakan pemindahan pedagang dan kesiapan pedagang dalam menempati lokasi baru di pasar Banjarsari, setelah selama ini pedagang beraktivitas di pasar darurat Sorogenen. Apalagi, belum pindahnya pedagang tersebut menyebabkan mereka jengkel. Menanggapi masalah demikian, Urip Sunarjo, ketua tim proyek renovasi pasar Banjarsari yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal (BP3M) mengatakan, para pedagang sudah memenuhi kewajiban-kewajiban untuk pemindahan di lokasi baru. Kemudian, pedagang yang sebelumnya enggan mendaftarkan kepada PT DISC untuk menempati lantai 2 dan 3, sekarang sudah berbondong-bondong mendaftarkan diri. "Jadi pedagang sudah mulai memenuhi kewajibannya dan berbondong-bondong mendaftarkan diri ke PT DISC,'' kata Urip. Terkait masalah toleransi yang diberikan Pemkot, Ir Chaerudin, anggota tim proyek mengaku karena proyek tersebut merupakan proyek investasi maka masih logis untuk diberikan toleransi.(A15-90s) |