logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Januari 2005 PANTURA
Line

Raperda Retribusi Angkutan Memberatkan Awak Angkutan

BATANG - Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Kebersihan untuk Angkutan dinilai kurang akomodatif. Sebab, hal itu dinilai sangat memberatkan awak angkutan.

Dalam raperda itu ada retribusi yang dipungut secara bulanan seperti retribusi kebersihan garasi mobil penumpang umum. Ada pula yang ditarik harian seperti angkutan penumpang umum atau angkutan barang.

"Ini sangat memberatkan, bahkan membebani awak angkutan karena mereka setiap hari sudah menanggung beban selama menjalankan aktivitasnya," ujar Wakil Ketua Forum Komunikasi Awak Angkutan se-Kabupaten Batang (Forkab) Edrus.

Dia menjelaskan, awak angkutan setiap harinya sudah menanggung beban membayar peron di terminal induk ataupun di subterminal. Di samping itu, mereka juga harus memberi uang tinggalan bagi jasa perantara yang menacrikan penumpang.

"Karena itu, awak angkutan akan terbebani kembali sehingga pendapatan mereka pun tentu akan berkurang."

Untuk itu, dia mengusulkan retribusi yang dipungut bulanan, yaitu retribusi kebersihan mobil penumpang umum dan retribusi yang dipungut harian bagi angkutan umum ataupun angkutan barang dijadikan satu. Itu bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan di samping akan memudahkan pengontrolan.

Selain itu, hal tersebut juga tidak akan banyak melibatkan petugas di lapangan sehingga bisa menekan biaya operasional.

"Namun yang lebih utama, kalau raperda itu dijadikan satu, tentu tidak manambah beban berat bagi awak angkutan. Di samping itu, tidak ada kesan pathing prethil," ujar Edrus, nggota Komisi A dari Fraksi Kebangkita Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Batang itu.

Sangat Efisien

Dia mengusulkan eksekutif menerapkan pola yang dipakai Asuransi Jasa Raharja. Yaitu, menempatkan satu petugas di Samsat yang dapat menarik iuran secara maksimal. Bahkan mereka dapat dengan mudah menagih iuran yang tertunggak wajib pajak. Hal itu juga akan menghemat biaya operasional dan sangat efisien.

"Saya mendukung upaya yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Batang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Tapi harus diingat, jangan sampai memberatkan masyarakat luas. Sebaiknya pelayanan kepada masyarakat itu ditingkatkan," ujar Edrus.

Karena itu, dia berharap sebelum Raperda Retribusi itu disahkan menjadi perda disosialisasikan kepada masyarakat sehingga kelak pelaksanaannya tidak mengalami hambatan ataupun kendala.

"Dengan sosialisasi terlebih dahulu, masyarakat bisa memahaminya. Bahkan, kelak yang diharapkan justru tumbuh partisipasi, peran serta dukungan terhadap program-program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, dalam hal ini khususnya dalam peningkatan pendapatan asli daerah," jelas Edrus. (ar-34n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA