| Senin, 31 Januari 2005 | NASIONAL |
Tersangka Bantah Sandera Pimpinan PT Solid GoldSOLO - Danan Sumardi (37), warga Bekon, Krebet, Masaran, Sragen yang dilaporkan menyandera dan mengancam membunuh pimpinan dan staf PT Solid Gold (SG), membantah tuduhan tersebut. Bantahan itu disampaikan lewat Suwarto SH yang menjadi pengacara tersangka, kemarin. ''Tuduhan menyandera dan mengancam tidak mendasar. Apa yang dilakukan klien saya merupakan reaksi ketika menuntut pengembalian uang yang ditanam di perusahaan pialang itu. Dan, lokasi serta pembicaraan itu sudah sama-sama disepakati, kok dianggap menyandera,'' ungkap Suwarto. Seperti diberitakan (Kamis, 27/1), Danan dilaporkan ke Polwil Surakarta oleh Iriawan Widadi. Tersangka dituduh menyandera pimpinan dan staf PT SG, Rabu sore, di Gesi, Tanon, Sragen. Sebenarnya, kejadian itu tidak akan terjadi jika pihak SG mengembalikan uang yang telah diinvestasikan tersangka di perusahaan tersebut. Penangkapan Danan, Rabu (26/1) sebenarnya buntut dari keinginan Danan meminta kembali uangnya, Rp 150 juta, ditambah bunga selama dua bulan sebesar Rp 12 juta. Uang itu ditanam di PT SG sejak Oktober lalu. Tersangka terpaksa minta kembali uang itu karena sedang terbelit utang di Jawa Timur. ''Sesuai dengan janji staf marketing SG saat menghubungi Danan, sewaktu-waktu uang bisa diminta kembali. Karena sedang butuh, klien saya meminta lagi uangnya,'' ujarnya. Dia menjelaskan, pada 25 Desember 2004 Danan menelepon Dedy selaku pimpinan PT SG di Solo. Kemudian disepakati, pada 27 Desember tersangka datang ke kantor perusahaan itu di Solo. Akan tetapi Dedy mengatakan, uang tersangka tinggal Rp 57 juta karena perusahaan itu kalah dalam permainan valas. Selang satu bulan, 26 Januari, kata Suwarto, Danan dan Dedy membuat kesepakatan bertemu. (sri-58j) |