logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Januari 2005 NASIONAL
Line

DPRD Belum Cairkan Dana Perumahan

  • Bersikap Hati-hati

SEMARANG - Anggota DPRD Jateng bersikap hati-hati dalam menerima dana tunjangan. Meski tunjangan perumahan telah diatur dalam PP No 24/2005, mereka masih bersikap pasif untuk mencairkan anggaran tersebut.

Wakil rakyat itu tidak ingin anggaran sebesar Rp 5 juta/bulan/anggota tersebut, menimbulkan persoalan di kemudian hari. ''Kami bukan menolak, tetapi bersifat pasif. Aturannya masih bersifat multiinterpretasi. Yang pasti, anggaran itu jangan sampai memberatkan masyarakat Jateng,'' kata anggota Komisi A Soejatno Pedro HD kepada Suara Merdeka, semalam.

Pedro menyatakan anggota Dewan bersikap hati-hati menerima dana tunjangan untuk mengantisipasi timbulnya masalah pada waktu mendatang. Peraturan menyangkut tunjangan sewa rumah itu masih menimbulkan berbagai penafsiran.

Menurut dia, penafsiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Depdagri berbeda terhadap aturan tersebut. BPK berpendapat, tunjangan sewa rumah harus disertai bukti sewa. Di lain pihak, Depdagri memandang dari sisi besaran tunjangan. Asas kepatutan juga menjadi pertimbangan.

Untuk itu, anggota Dewan tidak akan terburu-buru menerima tunjangan tersebut sebelum ada kesamaan persepsi. Pedro mengaku penerimaan tunjangan masih menunggu semuanya selesai, termasuk penafsiran aturan. ''Namun saya mendapat informasi, PP tersebut akan direvisi,'' katanya.

Informasi dari Gedung Berlian menyebutkan, sikap anggota Dewan Jateng atas tunjangan sewa perumahan itu muncul saat sosialisasi sejumlah undang-undang di Solo, baru-baru ini. Acara itu dihadiri Kepala BPK Wilayah IV Yogyakarta Omo Dahlan.

Pada waktu itu, muncul pertanyaan dari anggota Dewan mengenai tunjangan sewa perumahan. Omo Dahlan, kata anggota Dewan yang keberatan disebutkan namanya, menyatakan tunjangan perumahan anggota Dewan bisa menimbulkan persoalan bila tidak disertai bukti sewa rumah. Selain itu juga bukti kuitansi, perjanjian, rumah yang disewa, dan kesepakatannya.

Pasal 18 ayat 1 PP 24 tahun 2004 menyebutkan, anggota DPRD dapat disediakan masing-masing satu rumah dinas beserta perlengkapannya. Pasal 20 ayat 1 menyatakan apabila Pemda belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau anggota Dewan, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.

Pada ayat 2 disebutkan, tunjangan perumahan yang dimaksud berupa uang sewa yang besarnya disesuaikan dengan standar harga yang berlaku yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

''Menurut BPK, kalau tidak memenuhi persyaratan sewa rumah, maka bisa dianggap sebagai penyimpangan atau tindakan korupsi,'' kata anggota Dewan yang wanti-wanti namanya tidak ditulis.

Tidak Layak

Peneliti dari Lembaga Studi Teranova Semarang Andreas Pandiangan menilai, PP 24/2004 memang perlu direvisi, terutama menyangkut tunjangan bagi anggota Dewan, termasuk tunjangan rumah dinas. Anggota DPRD kabupaten/kota tidak perlu menerima tunjangan tersebut.

''Yang jelas, bagaimana dilakukan evaluasi kembali pada tunjangan yang diberikan pada Dewan yang menurut saya tidak proporsional, misalnya tunjangan rumah dinas,'' katanya, semalam.

Menurutnya, dalam PP yang di dalamnya mengatur sejumlah tunjangan bagi anggota DPRD tersebut, ada nuansa tidak baik dalam arti korupsi terstruktur. Misalnya, anggota Dewan sudah memiliki rumah yang berada satu kota dengan kantor DPRD, masih juga mendapatkan tunjangan perumahan. ''Masa, dia akan menyewa rumahnya sendiri.''

Menyangkut DPRD Jateng, menurutnya, tidak semuanya layak menerima tunjangan perumahan. Sesuai dengan PP, jika Pemda belum bisa menyediakan rumah dinas, maka ada tunjangan perumahan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Namun, lanjutnya, pemberian tunjangan perumahan tersebut harus melihat apakah betul-betul anggota Dewan tersebut tidak memiliki rumah di Semarang atau satu kota dengan kantor DPRD Jateng. Hal itu bisa dilihat dari daftar kekayaan yang mereka lampirkan ketika mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dia mengatakan, di Jateng ada 10 daerah pemilihan (DP) dalam pemilihan legislatif 2004. Yang perlu dicermati adalah wakil dari DP Jateng 1 (Kota dan Kabupaten Semarang, Kendal, dan Salatiga), meskipun tetap ada pengecualian bagi yang berasal dari luar Semarang. Namun demikian, perlu dicermati juga, meski menjadi wakil di luar DP Jateng 1, tak menutup kemungkinan mereka juga bermodisili dan punya rumah di Semarang. (G1,G7-58m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA