logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Januari 2005 NASIONAL
Line

PLN dan Pemkot Saling Tagih Utang

MALANG - Pada saat Perusahaan Listrik Negara (PLN) menagih pembayaran tunggakan rekening listrik Desember 2004, ternyata Pemkot balik menagih Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) ke PLN untuk 2004. PPJU itu belum terbayar untuk total Rp 4,5 miliar. PLN hanya menyerahkan Rp 3,4 miliar. Sisanya, Rp 1,1 miliar, belum dilunasi.

Hal itu terungkap saat PLN Area Malang mengadu ke Komisi B DPRD Kota Malang dalam kesempatan hearing. Waktu itu, PLN menunjukkan surat permohonan yang ditandatangani Sekkota yang isinya meminta agar rekening listrik Desember ditunda pembayarannya pada Januari 2005. Alasan permintaan penundaan itu karena APBD 2005 masih belum selesai.

Menyikapi permohonan tersebut, PLN berkeberatan dan melalui Manajer Area Malang Yugo Rianto mengadu ke Dewan agar rekening listrik Desember itu tidak ditunda pembayarannya.

Pemkot Malang seperti yang diungkapkan Asisten III Sekkota Malang Imam Buchari didampingi Kabag Humas R Poedjiono, Pemkot tidak akan menunda pembayaran rekening listrik itu. Januari ini dipastikan sudah dibayar.

"Pemkot tidak meminta penundaan pembayaran rekening listrik Desember. Hanya untuk melakukan pembayaran itu harus melalui prosedur," ungkapnya.

Contohnya, proses pembuatan Surat Keterangan Otorisator (SKO) yang dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) itu pun setelah SKO ditandatangani. Jika SPMU selesai, jelas akan dilakukan pembayaran.

Justru yang sangat diharapkan adalah PLN menyelesaikan pembayaran PPJU dulu dan hal itu masuk Tahun Anggaran 2004. Apalagi, jumlah kewajiban PLN itu lebih besar dibandingkan dengan jumlah yang harus dibayar Pemkot.

Sementara itu, anggota Komisi B, Azhar Moeslim dari PKS, justru mempertanyakan hal itu karena seharusnya pembayaran rekening listrik Desember itu masuk anggaran APBD 2004.

"Kenapa harus ditunda pembayarannya apalagi masuk anggaran 2004 dan seharusnya dana itu kan masih ada?" ungkapnya.

Hal itu beralasan lantaran dikhawatirkan permintaan penundaan pembayaran rekening listrik itu nanti justru menimbulkan persoalan baru, misalnya terjadi pembukuan ganda. Pembayaran yang seharusnya sudah dianggarkan 2004 masih dibukukan dan dibayar lagi pada APBD 2005.(jo-78j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA