| Senin, 31 Januari 2005 | NASIONAL |
Prihatin, Kekerasan terhadap Perempuan Tak DilaporkanMALANG - Tingginya jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun terus meningkat dan ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi Meutia Hatta Swasono, Menteri Negara Urusan Pemberdayaan Perempuan. Meutia mengemukakan hal itu saat berada di Widya Loka Universitas Brawijaya Malang, baru-baru ini. Padahal, ujarnya, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Meskipun sudah banyak upaya dilakukan seperti penyusunan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RAN-PKTP), pembangunan pusat-pusat krisis terpadu di rumah sakit ataupun pembangunan ruang pelayanan khusus di polda dan polres, hal itu semua menurut pandangan Meutia juga belum cukup untuk menekan tingginya jumlah kasus tidak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Alasan Domestik ''Data akurat pun belum tersedia, apalagi karena banyak kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak tidak dilaporkan. Alasannya karena masalah tersebut adalah masalah domestik keluarga yang tidak perlu diketahui orang lain," ungkapnya. Data pada Pusat Krisis Terpadu (PKT) RS Cipto Mangunkusumo Jakarta yang didirikan 2000 lalu menunjukkan, jumlah kasus kekerasan terus meningkat dari 226 yang terjadi pada 2000 meningkat menjadi 655 pada 2003. Dari kasus tersebut, 50% merupakan korban kekerasan seksual, sekitar 47% korban adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun dan sekitar 74% korban berpendidikan SD hingga SLTA. Sementara itu, data hasil studi Hull dan kawan-kawan pada 1997 dan Farid pada 1999 memperlihatkan, anak yang dilacurkan 30% atau 40.000-70.000 atau bahkan lebih dari total prostitusi. Pada kesempatan terpisah Meutia Hatta mengatakan, adanya kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan adanya ketidakharmonisan. Padahal, suami istri harus menyadari bahwa mereka memiliki pribadi sendiri-sendiri. Karena itu, dibutuhkan toleransi dari kedua pihak. Bahkan, pelecehan wanita di luar negeri pun tidak kunjung berkurang. Padahal, TKW yang bekerja ke luar negeri sudah jelas tujuannya, yaitu karena membutuhkan uang. Pada sisi lain, ada juga yang menjadi TKW karena ditelantarkan suaminya sehingga anaknya kurang terjaga. Karena itu, dengan adanya UU Nomor 23/2004 tentang Tindakan Hukum terhadap Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga, masyarakat menjadi tahu bahwa masalah itu ada hukumannya. "Dahulu, tidak pernah ada hukumannya. Baru setelah ada kematian, diungkap dan dihukum berdasar KUHP," ujar Meutia Hatta. Berbicara dalam Seminar Sehari "Kiat-kiat Menuju Keluarga Harmonis dan Sejahtera", Menteri Negara Urusan Pemberdayaan Perempuan itu mengakui, ada masalah utama dalam pembangunan pemberdayaan perempuan. Masalah itu adalah kualitas hidup dan peran perempuan itu sendiri yang rendah terutama di bidang politik, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.(jo-78j) |