logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Januari 2005 NASIONAL
Line

19 Anggota DPR Mengusulkan Interpelasi

  • Soal Surat Seswapres

JAKARTA - Sembilan belas anggota DPR dari berbagai fraksi mengajukan usul penggunaan hak interpelasai kepada pemerintah atas Surat Sekretaris Wakil Presiden RI Nomor B.1750 bertanggal 27 Desember 2004 tentang Hubungan Kerja Pemerintah dengan DPR. Dalam kaitan ini, mereka mengajukan tujuh pertanyaan kepada Presiden.

Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Aria Bima, Ni Gusti Ayu Eka Sukmadewi, Suwignyo, Irmadi Lubis Imam Suroso, dan Theodorus J (FPDI-P), Helmy Faishal, Choirul Shaleh, Khofifah Indarparawansa (FKB), Chairul Anwar Lus, Sundari Fitriyana, H Efiyardi (FPPP), Zulkifli (FPKS), Idealisman Dachi, Muhamad Dwias (FBPD), Rusman (FBR), Djoko Edhi Sutjipto (FPAN), dan Carol D Kadang (FPDS).

Saat menyampaikan usul tersebut kepada Ketua DPR Agung Laksono, Jumat lalu, salah seorang anggota pengusul interpelasi, Idealisman Dachi (FBPD), mengemukakan, berdasarkan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Pasal 4 ayat (2) menyatakan dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden, mengandung pengertian bahwa presidenlah yang memegang kekuasaan pemerintahan. Dengan demikian, wakilnya yang berkedudukan sebagai pembantu presiden tidak memiliki kewenangan mengatur hubungan kerja pemerintah dengan DPR.

Garis Kebijakan

Ketujuh pertanyaan yang ditujukan kepada Presiden, pertama apakah arahan Wakil Presiden mengenai hubungan pemerintah dengan DPR sebagaimana dinyatakan di dalam Surat Sekretaris Wakil Pesiden Nomor B.1750 merupakan garis kebijakan Presiden.

Kedua, apabila arahan tersebut bukan merupakan garis kebijakan Presiden sedangkan berdasarkan konstitusi presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintah dan wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden, apakah Presiden berniat mencabut surat tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dan ketegangan hubungan antara pemerintah dan DPR yang berkepanjangan?

Ketiga, bagaimana kebijakan Presiden berkaitan dengan mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, khususnya kedudukan, fungsi, dan tugas yang diberikan presiden kepada wakil presiden terkait dengan hubungan kerja antara pemerintah dan DPR?

Keempat, apakah Wakil Presiden telah menerima tugas dari Presiden untuk berkoordinasi dengan menteri-menteri yang mewakili Presiden dalam rapat kerja dengan DPR? Kelima, bagaimana Presiden menilai persoalan yang dianggap penting untuk menjadi materi rapat kerja DPR dengan Presiden?

Materi rapat kerja mana yang dianggap tidak penting, tidak proposional, dan tidak sungguh-sungguh mengharapkan jawaban dari pemerintah?

Keenam, apakah Pesiden sepakat dengan penilaian Wapres bahwa ancaman atau sanksi kepada pejabat/pihak-pihak yang tidak hadir memenuhi pangilan DPR dianggap sebagai hal yang berlebihan ?

Ketujuh, langkah-langkah koreksi apa yang akan dilakukan oleh Presiden agar Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal di luar tugas yang diberikan oleh Presiden sehingga contempt of parliament dengan berbagai macam bentuknya dapat dihindari?(nas-87j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA