| Senin, 31 Januari 2005 | NASIONAL |
Pemepetan Waktu Pilkada Tak Kurangi KualitasJAKARTA - Pemepetan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung, diyakini tidak akan mengurangi kualitas demokrasi. Karena yang akan dikurangi waktunya adalah tahapan yang memang tidak diatur dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman di gedung Depdagri, akhir pekan lalu. Menurut dia, masa pendaftaran dan pengumuman akan tetap dilaksanakan selama tujuh hari. Selanjutnya, masa kampanye tetap selama 14 hari, dan masa tenang tetap selama tiga hari. ''Dengan demikian, tahapan yang merupakan hak rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tidak akan dikurangi,'' katanya. Selanjutnya, kata dia, upaya pemerintah dalam memepetkan pelaksanaan pilkada adalah dengan mempersingkat pemberitahuan DPRD ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dari enam bulan menjadi empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Lalu, tahapan pengesahan yang diatur dalam UU 32/2004 selama 30 hari, maka Menteri Dalam Negeri atau Presiden harus mengesahkan hasil pilkada dalam waktu 30 hari. ''Tapi kalau kita bisa bikin menjadi 10 hari, maka kita sudah menghemat 20 hari. Depdagri sudah melakukan exercise agar proses pilkada tidak memakan waktu berbulan-bulan, sebab hanya akan menghabiskan energi,'' papar dia.(bn-78m) |