logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Januari 2005 NASIONAL
Line

Tertibkan Anggota Dewan BK Mendesak Dibentuk

SEMARANG - Lembaga DPRD Jateng sesuai dengan amanat konstitusi, mendesak untuk membentuk Badan Kehormatan (BK). Pembentukan BK juga untuk menertibkan anggota Dewan yang rangkap jabatan, sebeb dilarang oleh peraturan. BK nantinya bertugas untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan para wakil rakyat.

Anggota Fraksi PKS DPRD Jateng Muhammad Haris mengungkapkan, anggota DPRD Jateng 2004-2009 telah menjalankan tugasnya sekitar 4 bulan. Dia memandang sudah waktunya anggota Dewan meningkatkan kinerjanya.

''Peningkatan kinerja itu salah satunya dengan membentuk BK yang diatur dalam Pasal 47 UU Pemerintah Daerah No 32/2004,'' kata Haris belum lama ini di ruang fraksinya.

Dia berpendapat, tugas BK yang termasuk alat kelengkapan Dewan, cukup baik untuk meningkatkan kinerja lembaga Dewan. Badan tersebut memiliki peran untuk mengontrol kebijakan Dewan. Apalagi BK DPR RI telah menjalankan tugas-tugasnya. ''Semestinya, DPRD Jateng juga mengikuti langkah-langkah dari DPR RI,'' ujarnya.

Pembentukan BK, lanjutnya, sekaligus menertibkan anggota Dewan yang suka membolos serta melanggar aturan. BK bisa melakukan penertiban terhadap anggota Dewan, terutama yang merangkap jabatan sehingga tugas-tugas kedewanannya terganggu.

Pengacara

Informasi yang berkembang di Gedung Berlian, saat ini masih ada anggota Dewan yang merangkap sebagai pengacara, notaris, maupun jabatan lainnya. Hal itu tentu melanggar larangan rangkap jabatan yang tertuang dalam PP 25/2004 tentang Pedoman Susunan Tata Tertib, dan Keputusan DPRD Jateng tentang Tata Tertib DPRD Jateng.

Anggota FPAN Thontowi Jauhari sependapat jika pembentukan BK segera dilakukan oleh DPRD Jateng. Pembentukan sebaiknya dijauhkan dari kepentingan politik. Sebab, badan tersebut akan mengawal dan menjaga kehormatan lembaga legislatif tersebut.

Ia mengharapkan BK bisa berfungsi maksimal untuk menjaga martabat dan menegakkan kode etik anggota Dewan. Mereka yang melanggar, harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menyebutkan pula, DPRD Jateng juga harus membentuk kode etik. Meskipun sekarang sudah ada, namun masih berserakan sehingga perlu dihimpun kembali.

Soal tenggang waktu pembentukan BK, ia menyatakan secepatnya karena DPRD Jateng telah bekerja lebih dari 4 bulan. (G1,G7-58m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA