| Senin, 31 Januari 2005 | NASIONAL |
Besok, 8 Tersangka Kasus DPRD Solo DipanggilSOLO - Delapan mantan anggota Dewan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2003, Selasa (1/2) besok, dipanggil tim penyidik Polwil Surakarta. Pemanggilan tersebut menyusul adanya rencana penyidik untuk menyerahkan mereka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tindak lanjut setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Pemanggilan delapan tersangka oleh Polwil Surakarta dibenarkan Kapolwil Surakarta Kombes Pol Drs Abdul Madjid SH dan Koordinator Penyidik AKP H Hasibuan SH MH. Namun apakah kedelapan tersangka itu langsung diserahkan kepada kejaksaan atau tidak, Kapolwil menolak berkomentar. Pemanggilan kedelapan tersangka dari unsur Panitia Rumah Tangga (PRT) di Polwil Surakarta, seperti yang dijelaskan AKP H Hasibuan, memang tertunda karena harus menunggu kedatangan salah seorang anggota PRT Darsono SE yang menjalankan ibadah haji. Menurut dia, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada yang bersangkutan beberapa hari lalu. Menurut Kapolwil, salah satu anggota PRT yang berangkat naik haji itu kini telah selesai dan sudah kembali. ''Makanya kami sesegera mungkin memanggil mereka untuk keperluan penyidikan,'' tegas dia, Minggu kemarin. Setelah dipanggil, mereka memang akan diserahkan ke kejaksaan. Namun rencana tersebut bisa jadi mundur bersamaan adanya sidang praperadilan pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Surakarta. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Djuwito Pengasuh SH MH, tidak berkomentar lebih jauh apabila kedelapan tersangka diserahkan. Dia juga tidak menjawab, apakah mereka langsung ditahan atau tidak. ''Saya tidak mau berandai-andai, apakah ditahan atau tidak,'' kata dia. Jika pada proses penyerahan dua tersangka tahap pertama dari unsur pimpinan Dewan, kejaksaan langsung membuat surat perintah penahanan. Namun dalam penyerahan tersangka lain dari unsur PRT, Kajari menyikapi dengan lebih hati-hati, terkait dengan persoalan penahanan. Belum adanya kemungkinan delapan tersangka akan ditahan, juga diperoleh Suara Merdeka dari sejumlah sumber di kejaksaan. Beberapa JPU yang sempat dihubungi, tidak bersedia menjelaskannya. Alasannya, hal itu menjadi kewenangan Kajari. Kasi Pidsus Erry P Marwantono SH juga tidak mau menjelaskan soal akan adanya penahanan terhadap para tersangka yang akan diserahkan ke kejaksaan. ''Tunggu saja perkembangannya,'' paparnya. Tugas Kasi Pidsus hanya secepat mungkin menyelesaikan rencana dakwaan (rendak) dari unsur pimpinan DPRD yang kini masih ditahan. Menurutnya, berkas dakwaan untuk Ketua dan Wakil DPRD Surakarta telah disusun dan diekspos di Kejati dan Kejagung. ''Hingga kini, kami masih menunggu hasil ekspose tersebut. Apalagi Kejati sudah memberi petunjuk agar rendak dibenahi. Namun kelanjutan dari Kejagung belum dapat konfirmasi dalam hal ini.'' Dia berharap, petunjuk dari Kejati dan Kejagung untuk pemrosesan berkas dakwaan segera selesai. Alasan dia, sebelum 8 Februari 2005, mestinya berkas dakwaan telah diserahkan kepada pengadilan. ''Apabila berkas dakwaan belum diserahkan ke pengadilan pada tanggal tersebut, tentunya kami akan memperpanjang penahanan terhadap Bambang Mudiarto dan HM Yusuf,'' tandasnya. Siap Ditahan Salah satu anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Surakarta periode 1999 - 2004 H Ipmawan M Iqbal SPer SAg menegaskan siap ditahan, bila kejaksaan menahannya saat dirinya dipanggil Selasa (1/2) besok. Mantan anggota Fraksi Pembaharuan DPRD ini telah menerima surat panggilan dari Polwil, Jumat (28/1) lalu. ''Saya sudah menerima undangan dari Polwil untuk diserahkan kepada kejaksaan tanggal 1, lusa. Kalau Pak Bambang dan Pak Yusuf (keduanya mantan Pimpinan DPRD-Red) sudah ditahan, saya pun siap ditahan. Bukankah kami sama-sama menyandang status yang sama, jadi memang sebaiknya tidak ada diskriminasi,'' kata dia saat dihubungi Suara Merdeka, Minggu (30/1). Bagi mantan anggota dari PBB ini, akan lebih baik kasus tersebut segera selesai. Dia bahkan berharap pemeriksaan kejaksaan segera usai untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sejak mulai mengemuka beberapa waktu lalu. ''Mudah-mudahan menjadi penggugur dosa dan penambah iman saya. Semoga kita semua mendapat lindungan Allah untuk dapat memberantas koruptor dengan baik dan benar.'' Dia berharap proses ini bisa berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ''Harapan saya, mendapat hakim yang adil, taat hukum, dan tidak terpengaruh emosi publik. Terutama dalam rangka penegakan supremasi hukum, semuanya harus diperlakukan yang seadil-adilnya,'' tegas bapak dua putra ini. Secara terpisah, mantan anggota PRT lain Darsono SE saat dihubungi, mengaku masih berada di rumah saudaranya, tepatnya di Tangerang, Jawa Barat. Anggota yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Surakarta periode 2004 - 2009 ini, memang baru saja pulang dari menunaikan ibadah haji. ''Saya belum sampai di rumah, masih di Tangerang. Insya Allah besok saya sudah sampai di rumah. Jadi saya belum tahu apa-apa. Termasuk panggilan dari Polwil, saya juga belum tahu. Besok saja, ya.'' (G11,san, G13-17m) |