| Senin, 31 Januari 2005 | SEMARANG |
Sebelas Kabupaten Dinilai Salah Buat PerdaDEMAK- Ketua Pradja Jateng, H Sudir Santosa SH mengingatkan, di Jateng saat ini terdapat 11 kabupaten yang dinilai tidak benar dalam pembuatan perda tentang masa jabatan kepala desa/lurah. Seperti Kabupaten Pati dan Grobogan. Alasannya, perda yang dibuat dinilai bertentangan dengan sumber hukum di atasnya. Padahal, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ada yang berlaku efektif dan menunggu perda. "Namun, apa pun perdanya jika peraturan pelaksanaannya belum ada, maka untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung tidak bisa berjalan. Karena itu, pelaksanaan pilkada langsung oleh rakyat itu diundur hingga Juni/Juli tahun 2005," kata dia kepada Suara Merdeka. Dia menyatakan hal itu seusai acara dialog interaktif di Gedung DPRD Demak. Dialog bertema "Implementasi UU RI Nomor 32 Tahun 2004". Selain Sudir Santosa, pembicara lainnya adalah staf ahli Mendagri Ir Hanif Nur Cholis MPd, Slamet Sudjono SH MH (pakar hukum), dan Ketua Lembaga Komunikasi BPD Gana Bawana Demak H Saefudin Sutiyo serta Windu Sunardi (Bagian Hukum Setda). Hadir pula Asisten I Setda dokter H Budi Suprijatna mewakili Bupati. Anggota DPRD tak satu pun yang datang. Seusai acara, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pradja Jateng dan BPD Gana Bawana Demak yang meliputi advokasi dan penyuluhan hukum. Dalam dialog itu, sebagian pengurus BPD mengungkapkan penasarannya soal UU 32/2004. Mereka mempertanyakan apakah masih sama tugas dan wewenang BPD antara UU Nomor 32/2004 dan UU 22/1999. Selain itu, mereka juga mempersoalkan istilah badan perwakilan desa (versi UU 22/1999) dan badan permusyawaratan desa (UU 32/2004). "Apakah tugas dan wewenang BPD dulu dan sekarang yang sesuai dengan UU 32/2004 masih sama?" tanya dia. Pertanggungjawaban Abdul Azis, perwakilan BPD Desa Bonang menyatakan saat ini yang paling sulit adalah pertanggungjawabkan di tingkat desa, apabila UU 32/2004 diterapkan. Juga, sejauh mana peran hukum atau undang-undang agar permasalahan di desa cepat terselesaikan. Ketua LSM Lembaga Penyuluhan Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Mandiri (LP3MM) Munir Yusak berpendapat, pihaknya akan melakukan judicial review terhadap Perda Nomor 11/2004 ke Gubernur Jateng. Alasannya, perda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian lurah desa itu, dalam aturan pembuatannya tidak mengenal asas retroaktif (aturan berlaku surut). (F2-91s) |