| Senin, 31 Januari 2005 | SEMARANG |
Pendidikan Calon Advokat MendesakSEMARANG -Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) akan melakukan program pendidikan calon advokat. Ketua Umum DPP AAI Denny Kailimang SH MH mengatakan hal itu dalam pelantikan Dewan Pimpinan Cabang AAI se-Jateng di Vinna House Jl Diponegoro, Sabtu (29/1). Menurut Denny, pengesahan UU No 18/2003 tentang Advokat membawa konsekuensi besar. Sebab, advokat lebih dituntut bekerja profesional dan menunjukkan integritas tinggi dalam upaya menegakkan hukum Indonesia. ''Kinerja advokat diawasi oleh komisi pengawas yang terdiri atas para akademisi dan pakar dengan komposisi dua banding satu,'' ujar dia didampingi Ketua DPC AAI Semarang PI Sugiharto HP SH. Selain itu, bila advokat melanggar etika profesi akan dihadapkan pada peradilan kode etik yang memiliki sifat ad hoc. Denny berharap, keberadaan komisi pengawas dan peradilan kode etik tersebut meningkatkan kualitas kinerja anggota AAI dalam menegakkan hukum. Dia mengungkapkan, secara internal AAI juga melakukan pembinaan ke dalam dengan mengharuskan setiap anggota memiliki sertifikat sebagai advokat. Serifikat yang merupakan lisensi kerja itu bisa didapatkan oleh semua calon anggota setelah mengikuti pelatihan kurang lebih empat tahun. ''Saat ini kami sedang merancang pendidikan calon advokat. Calon anggota bisa mengikuti pendidikan tak lama lagi,'' janji dia. Pengurus DPC AAI yang dilantik antara lain berasal dari Kabupaten Blora, Purwokerto, Klaten, Pekalongan, dan Kota Semarang untuk masa bakti 2004-2009. (H7-84e) |