logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Januari 2005 SEMARANG
Line

PKB Buat Perjanjian dengan Calon Wali Kota

SEMARANG- DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang memberlakukan tiga tahapan penetapan calon wali kota/wakil wali kota menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.

Menurut Ketua DPC PKB M Mahsun, ketiga tahapan itu yakni tahap persiapan, perekrutan dan penetapan calon. Sejauh ini, ketiga tahapan itu belum diselesaikan oleh DPC. Untuk ketiga tahapan itu, sesuai Juklak DPP tentang Rekrutmen dan Penetapan Calon Kepala Daerah PKB, DPC harus menggelar rapat pleno yang diperluas.

''Memang untuk tahap persiapan, kami sebelumnya pernah melakukan rapat pleno yang diperluas, tetapi waktu itu para kiai yang diundang belum datang. Kami pekan ini akan melakukan pertemuan lagi dengan mengundang para kiai untuk membahas masalah tersebut,'' kata dia, kemarin.

Dalam rapat pleno yang diperluas di tahap persiapan ini untuk mempertimbangkan apakah PKB mengajukan calon wali kota atau calon wakil wali kota.

Penentuan itu mempertimbangkan perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2004, perolehan kursi di DPRD Kota hasil Pemilu 2004. Lalu, mempertimbangkan kemungkinan ketersediaan sumberdaya manusia sebagai calon untuk dipersandingkan dan dipertandingkan, dan pertimbangan-pertimbangan lain yang dianggap perlu.

''Melalui rapat pleno yang diperluas itu, DPC juga menetapkan kemungkinan-kemungkinan dengan fraksi/partai mana PKB akan bekerja sama. Pertimbangan partai yang digandeng sama dengan pertimbangan untuk perolehan suara, kursi dan sumber daya manusia,'' tandasnya.

Perjanjian

Dijelaskan, apabila PKB nanti memutuskan untuk mengajukan calon wakil wali kota, harus dibuat perjanjian dengan calon wali kota. Perjanjian itu berisi tentang tugas, fungsi dan kewenangan wakil wali kota, karena untuk menghindari peran yang kurang strategis ketika sudah terpilih.

Lebih lanjut dia mengemukakan, setelah pada tahap persiapan diperoleh kesepakatan, entah itu PKB memutuskan mengusung calon wali kota atau calon wakil wali kota, baru kemudian memasuki tahap rekrutmen.

''Kami akan mengumumkan dibukanya pendaftaran dan disediakan formulir pendaftaran,'' ungkap dia.

Menurutnya, DPC dan DPAC diberi kesempatan untuk mengajukan nama calon dengan mengisi formulir administrasi dan surat dukungan dari DPC dan DPAC. Dari data yang ada, lalu Majelis Penetapan (Mantap) membuat skor untuk setiap calon. Berdasarkan skor yang didapat tim Mantap melakukan inventarisasi calon yang memenuhi kriteria dan persyaratan.

Mahsun melanjutkan, setelah terdaftar nama-nama calon Mantap lalu melakukan seleksi internal. Setelah ditetapkan dari seleksi internal tersebut Mantap melakukan uji publik dengan mengumumkan kepada masyarakat.

''Sekurang-kurangnya dua nama yang lolos uji publik ditetapkan oleh Mantap sebagai calon yang final yang diketahui secara formal oleh DPW dan disampaikan kepada DPP PKB. Salah satunya di antaranya ditetapkan dalam SK DPP sebagai calon tetap dari PKB. Baru kemudian, didaftarkan ke KPU,'' jelas dia.(G17-73)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA