| Senin, 31 Januari 2005 | EKONOMI |
Kenaikan Harga BBM Harus Diimbangi PajakJAKARTA-Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal tahun ini tak kunjung direalisasi. Namun kenaikan yang tidak mungkin dihindari itu sebaiknya proporsional dan dibarengi dengan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak. Perolehan dari pajak itu nanti dikembalikan kepada masyarakat untuk meningkatkan layanan kebutuhan mendasar. ''Jadi jangan sekadar menaikkan harga BBM. Sebaiknya pemerintah juga meningkatkan pendapatan pajak untuk meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Dua hal itu masih menjadi sesuatu yang mewah bagi sebagian masyarakat kita,'' kata anggota Komisi IV DPR Drs Wayan Sugiana MM, semalam. Ia mengemukakan hal itu menanggapi rencana pemerintah yang telah menyiapkan empat skema kenaikan harga BBM. Menurut Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rochjadi, rata-rata kenaikan harga BBM adalah 10%, 25%, 35%, dan 40%. Namun sejauh ini skema kenaikan harga itu belum diputuskan oleh sidang kabinet. ''Kita pernah membuat excercise 10%, 25%, 35%, dan 40%. Mulainya juga berbeda-beda. Ada yang awalnya excercise kenaikan itu Januari, Februari, atau Maret.'' Wayan mengatakan setiap kenaikan harga BBM terjadi yang paling merasakan adalah masyarakat kecil, misalnya nelayan dan petani. Nelayan, contohnya, saat ini amat bergantung pada perahu motor berbahan bakar solar atau bensin. Mereka tidak pernah merasakan nikmat pajak yang selama ini dibayarkan. ''Bukankah nelayan dan petani yang jumlah jiwa termasuk keluarganya mencapai 70% dari penduduk Indonesia tak bisa memiliki akses ke perbankan? Mereka tidak menikmati apa-apa dari pemerintah selain memenuhi kewajibannya. Dari dulu kondisinya tak pernah berubah,'' tegasnya. Pemerintah, lanjut dia, diminta segera mengumumkan kenaikan harga BBM sehingga tidak menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat. Saat ini berbagai kebutuhan pokok sudah mulai naik harganya. Kepastian kenaikan harga juga memudahkan bagi pengusaha mengalkulasi biaya produksi. Achmad Rohjadi mengatakan kenaikan harga BBM tampak merupakan pilihan yang tak bisa dihindari untuk meringankan beban subsidi di APBN. Apalagi bantuan Consultative Group on Indonesia (CGI) yang mencapai 3,4 miliar dolar AS tidak bisa dimanfaatkan untuk mengurangi kenaikan harga BBM karena fungsinya berbeda. ''Bantuan CGI itu kan digunakan untuk financing di bawah pembiayaan. Tapi tidak memengaruhi defisit. Artinya tidak memengaruhi pengeluaran. Kenaikan harga BBM untuk mengurangi defisit,'' tandasnya. Mengenai banyak hibah tahun ini, Achmad menegaskan tidak akan memengaruhi keperluan pemerintah untuk pengeluaran subsidi. Alasannya, banyak hibah tersebut yang dipakai untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh. Pemanfaatan Gas Sementara itu Kepala Badan Pelaksana Pengatur Hilir (BPPH) Migas, Tubagus Haryono, mengatakan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan rumah tangga dan pelanggan kecil, terutama UKM, di dalam negeri masih kecil, yakni 2%. ''Pemanfaatan gas alam untuk kebutuhan domestik terutama rumah tangga dan pelanggan kecil sangat rendah bila dibandingkan cadangan gas yang kita dimiliki,'' ujarnya. Ia menyebutkan Indonesia mempunyai cadangan gas bumi sekitar 182 triliun kaki kubik dan sampai saat ini hanya digunakan untuk keperluan domestik sebesar 42%, sedangkan 58% diekspor. Ke depan, kata dia, pemanfaatan gas bumi dalam negeri perlu digenjot di samping sebagai diversifikasi energi, khususnya substitusi BBM, turut menjaga kelestarian lingkungan mengingat bahan bakar itu bersifat ramah lingkungan. ''Pemanfaatan gas bumi di dalam negeri harus didorong karena bahan bakar ini ramah lingkungan, murah, dan aman,'' tuturnya. Tubagus menyatakan Perusahaan Gas Negara (PGN) meminta kenaikan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil sesuai dengan harga keekonomiannya sekitar 12% atau Rp 2.600/metrik kubik. Usulan PGN itu disampaikan tahun lalu, namun belum bisa dilaksanakan karena di samping besarannya masih terlalu tinggi, perlu dilakukan dengar pendapat dengan stakeholders. (wa-53) |