| Senin, 31 Januari 2005 | EKONOMI |
Pemberesan BPPN DiperpanjangJAKARTA-Tim Pemberesan BPPN gagal menyelesaikan tugasnya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah 27 Januari 2005. Hal itu terkait dengan penilaian aset-aset eks BPPN yang belum tuntas. Untuk itu pemerintah akan memperpanjang tugas tim yang diketuai oleh Menteri Keuangan tersebut. Perpanjangan kali ini merupakan kali kedua karena seharusnya tim selesai tugasnya pada 27 Agustus 2004. Menteri Keuangan Jusuf Anwar saat dikonfirmasi mengenai masa tugas Tim Pemberesan BPPN mengatakan tugas tim diperpanjang lagi karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. ''Masih banyak kerjanya dan belum beres,'' tuturnya, Sabtu lalu. Namun, lanjut dia, pemerintah belum memutuskan masa perpanjangan kali ini karena perpanjangan masa tugas memerlukan keputusan presiden (Keppres) atau peraturan perundangan yang setingkat. Ia menyebutkan proses penilaian aset-aset eks BPPN telah dilakukan oleh tim penilai Departemen Keuangan yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak. Hasilnya akan dievaluasi oleh tim di Kantor Menteri Keuangan. Penilaian secara internal di Departemen Keuangan, kata dia, telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi departemen itu memiliki penilai-penilai ahli. ''Sesuai dengan ketentuan yang berhak menilai adalah para inhouse appraisal (juru taksir internal) Departemen Keuangan. Para juru taksir itu mengumpul di Ditjen Pajak,'' paparnya. (bn-53) |