| Senin, 31 Januari 2005 | BANYUMAS |
Jengkel, Curi TV Bekas MertuaBANJARNEGARA - Jaksa Ernawati SH menuntut hukuman setahun penjara bagi Sumardi. Dia terbukti mengambil TV dari rumah bekas mertua. Itu melanggar Pasal 362 (1) KUHP. Senin (25/10/2004) sore menjelang magrib dia ke rumah Taswab, bekas mertuanya di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, untuk menemui anaknya. Saat itu rumah sepi, lampu belum dinyalakan karena seisi rumah pergi. Dia jengkel tak bisa menemui anaknya. Dia pun menuju ke kotak meteran dan mengambil kunci rumah. Dia membuka pintu depan. Ketika memasuki ruang tengah dan melihat TV 14 di meja muncul niat jahat mengambil barang elektronik itu. Saat pulang Taswab kaget karena TV-nya hilang. Seorang tetangga menyampaikan berita, sore itu bekas menantunya datang dan pergi membawa sesuatu. Taswab pun melaporkan Sumardi ke polisi. Kini Sumardi harus mempertanggujawabkan perbuatannya. (A9-86) |