| Senin, 31 Januari 2005 | BANYUMAS |
Tidak Semua Tersangka Ditahan
PURWOKERTO - Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD hari ini diteruskan. Polres Banyumas telah melayangkan surat panggilan ke enam anggota DPRD periode 1999-2004. Polisi akan memeriksa mereka sebagai tersangka. Keenam orang itu adalah Drs Imam Munhasir, Anfatoni, Achmad Chaeron, Untung Sarwono Hadi, Sri Supangat, dan Supadi. ''Kami memanggil mereka untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (31/1),'' kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas AKP Arif Fajarudin, kemarin. Polisi, Sabtu dan Minggu (29-30/1), tidak memeriksa kasus korupsi APBD 2002-2003 yang melibatkan anggota DPRD 1999-2004. Karena, dua hari itu adalah hari libur. Polres berencana hari ini dan seterusnya hingga Jumat memanggil dan memeriksa mantan anggota DPRD yang belum diperiksa. Hingga kemarin mantan anggota DPRD yang telah diperiksa sebagai tersangka 17 orang. Polisi telah menahan delapan orang di antara mereka. Mereka antara lain anggota DPRD yang masih aktif, yakni Wakil Ketua Drs Moetia Harjatmo, Wakil Ketua Musaddad Bikri Noor, Ketua Komisi A Wiyono SH, dan Ketua Komisi B Sutikno. Adapun anggota DPRD 1999-2004 yang ditahan adalah Drs Muke M Saleh dan Sarjono. Polisi menahan keenam orang itu sejak Kamis (27/1) malam, sedangkan dua mantan anggota DPRD Hussien Al Kaf dan Guno Purtopo sejak Jumat (28/1) malam. Jalan Terus Ada pula mantan anggota DPRD yang jadi tersangka dan sudah diperiksa, tetapi tidak ditahan. Mereka adalah Darsono Rowi, Wasitah, Kisworo, Heriyanto Sarkum, Daldiri, Abdul Malik, M Bakir, Suparto, dan Suwarto. Arif menyatakan meski mereka tidak ditahan, proses hukum jalan terus. Mereka sewaktu-waktu bisa dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan sebelumnya. Penasihat hukum tersangka, yaitu Supriyono SH, Agus Tri Susanto SH, Joko Susanto, dan Sarjono Hardjo Saputro SH, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun belum dikabulkan. Joko Susanto menyatakan menjamin tersangka tak akan melarikan diri dan mereka dapat dipanggil sewaktu-waktu bila dibutuhkan. ''Klien kami tak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah di tangan polisi.'' Agar jaminan penangguhan diperkuat, kata dia, istri para tersangka akan mengajukan permohonan ke Kapolres Banyumas. ''Mungkin Senin (hari ini-Red) kami mengirimkan surat lagi,'' katanya. Koleganya menuturkan penahanan keenam tersangka itu tidak adil. Karena, polisi tidak menahan anggota DPRD yang diperiksa sebelumnya. ''Kalau mau adil, ya tahan semua. Kami akan mempertanyakan ke Kapolres, mengapa perlakuan terhadap tersangka berbeda,'' kata pengacara itu yang enggan disebutkan namanya itu. (G23,in-86) |