logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Januari 2005 BANYUMAS
Line

''Pelanggaran UU Monopoli''

PURWOKERTO - Ketua Koperasi Angkutan Kota Lintas Satria (Kalista) Purwokerto, Edy Waluyo SH, menyatakan pemberian jalur baru ke Kopata merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pejabat pemerintah dan pengurus Kopata perlu membaca Pasal 17 UU itu, yakni pelaku usaha dilarang menguasai produksi dan pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Dengan monopoli itu, kata dosen Fakultas Hukum Unsoed tersebut, berarti Kopata telah mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke persaingan usaha barang dan jasa yang sama. Monopoli terjadi bila satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

''La, jika Kapota menguasai 100% jasa angkutan kota bukan hanya monopoli lagi. Itu benar-benar tidak sehat,'' kata dia, kemarin.

Kalista, kata Edy Waluyo, mengajukan jalur baru angkutan kota di Purwokerto setahun lalu ke Bupati Aris Setiono. Namun sampai sekarang tak ada respons. ''Kami sudah berkali-kali menanyakan, tetapi tak ada jawaban.''

Dia berharap dengan keberadaan koperasi di luar Kopata, persaingan angkutan kota di Purwokerto menjadi sehat. ''Kalau dikuasai satu kelompok seperti sekarang yang rugi penumpang karena tidak ada alternatif lain.''

Kini, misalnya, penumpang berjejalan seperti kambing.''Perlakuan tidak manusiawi itu harus segera dihentikan. Pemerintah perlu mengapresiasi masuknya kelompok baru.''

Jika pemerintah menghalang-halangi Kalista masuk ke binsis jasa angkutan kota, dia akan melaporkan kasus Kopata ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. ''Kami siap menempuh jalur hukum, agar monopoli segera dihapus dalam bisnis angkutan kota.''

Mantan asisten ekonomi dan pembangunan Suyatno SSos MHum pernah menyarankan untuk menindaklanjuti proposal, Kalista perlu bertanya langsung ke Bupati. Karena, dia tak bisa mengambil kebijakan. (G22,in-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA