| Jumat, 28 Januari 2005 | SALA |
Pembawa Sabu-sabu Dipidana 1 TahunSRAGEN- Karena terbukti membawa sabu-sabu, Jerry Sutanto alias Hanjin (45), kemarin dipidana kurungan 1 tahun penjara serta denda Rp 2,5 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Sragen. Putusan majelis hakim dipimpin Tewernussa Steven SH itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Subroto SH. ''Dalam persidangan, terpidana tidak mengakui sabu-sabu itu miliknya, tapi mengaku barang itu terbawa,'' tutur Tewernussa Steven yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sragen itu. Setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Teweernusa Steven, Dwi Tomo SH MHum, dan Hery Tri Hadiyanto SH, terpidana diperintahkan untuk menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen. Hanjin ditahan sejak 26 Oktober 2004 silam. Perkara Hanjin menarik perhatian masyarakat karena kasus sabu-sabu sebelumnya yang melibatkan Winarto dan Sinugroho dikenai hukuman ringan 7 bulan dan 1 tahun pernjara. Ketua Majelis hakim mengakui, saat persidangan digelar, Jerry Sutanto pernah tertangkap di Solo membawa sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. ''Namun dia beralasan bukan sebagai pemilik, tapi hanya kedapatan membawa barang haram itu,'' kata hakim. Adapun di Sragen, dia membawa 10 gram sabu-sabu dan tertangkap saat operasi subuh digelar Polres di Jl Raya Sukowati, Gambiran, Sragen pada 26 Oktober 2004. Ketika mobil Suzuki Karimun AD-8250-RT digeledah, di dalam tas Exso warna biru diketemukan 10 gram sabu-sabu. Jaksa Penuntut Subroto SH menuduh Jerry bersalah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Anggota Fraksi Gabungan DPRD Sragen, dr Aris Surawan menuturkan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, terdakwa sebenarnya bisa dihukum berat. Ancaman hukuman bagi pembawa bisa di denda Rp 500 juta dan tuntutan hukuman 4 tahun penjara. Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa Subroto mempertimbangkan pernyataan Jerry saat diperiksa penyidik polisi. Dia mengatakan barang bukti 10 gr sabu-sabu itu bukan miliknya. Dia mengatakan, barang bukti itu milik Hartono, yang tertinggal di mobil Suzuki Karimun miliknya saat temannya itu diantar ke Terminal, Gilingan, Solo. Pengguna Diduga, itu hanya alibi Jerry dan jaksa sudah mengetahui alasan semacam itu. Sebab warga Jl Perintis Kemerdekaan I/163 Laweyan, Solo itu pernah tertangkap petugas Polresta Surakarta awal Januari 2002 membawa 181,8 gr sabu-sabu serta 226 ekstasi. Pada 2002 lalu dia hanya dihukum ringan yakni 7 bulan. Jika melihat secara jernih ''jam terbang'' Jerry, pihak penuntut dan hakim bisa menilai bahwa Jerry bukan orang yang secara kebetulan ''ketitipan'' barang haram itu. Di samping itu, tidak ada tuntutan dan putusan hukum yang ditimpakan kepadanya sebagai pengguna narkoba. Suyadi Kurniawan, tokoh masyarakat Kecamatan Kedawung, Sragen menilai, jika hakim memvonis pelaku narkoba dengan hukuman ringan bisa menimbulkan preseden buruk. ''Nanti ada kesan pengguna, pembawa atau pengedar narkoba di Sragen yang tertangkap hanya dikenai hukuman ringan,'' tuturnya. Ketika tertangkap di Sragen, Jerry langsung menjalani tes urine di Dokkes Polwil Surakarta dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika. Meski terbukti positif sebagai pengguna, tuntutan jaksa tidak berlapis. Padahal sebagai pengguna, dia pun bisa dikenai tuntutan hukum. (nin-20i) |