| Jumat, 28 Januari 2005 | SALA |
Simpan Sabu-sabu Dihukum 9 BulanSOLO - Terbukti menyimpan sekaligus memiliki tujuh "paket hemat" sabu-sabu, Joko Kriyono (41) alias Tole, warga Semanggi, Pasarkliwon, Solo, kemarin dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang dipimpin hakim Suroso SH. Terdakwa divonis tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Wahyudi SH, yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara serta denda Rp 1 juta. Terhadap putusan itu, terdakwa mengaku dapat menerima. Sebagaimana diketahui, sebelum kasusnya disidangkan, Joko Kriyono ditangkap petugas Antinarkoba Polresta Surakarta di dekat rumahnya di Semanggi, 29 September 2004. Tujuh Paket Dalam penggerebekan itu, petugas menyita tujuh paket sabu-sabu serta alumunium foil dari rumahnya. Sejauh ini, selain menjual sabu-sabu, lelaki itu juga mengunakan barang terlarang itu secara pribadi. Karena itulah, jaksa Wahyudi SH menuntutnya satu tahun penjara plus denda Rp 1 juta. Atas kepemilikan barang haram itu, aparat penegak hukum menjeratnya dengan Pasal 62 UU 5/1997 tentang psikotropika. Namun setelah melewati lima kali sidang yang digelar di PN Surakarta yang dipimpin ketua majelis hakim Suroso SH didampingi dua hakim anggota, JV Rohantoknan SH dan Sunarto SH, vonis pun akhirnya dijatuhkan. Bapak dua anak itu dihukum sembilan bulan dan denda Rp 500.000 serta barang bukti disita untuk negara. "Dengan demikian, setelah dikurangi masa hukumamnya, Tole pada Juni 2005 bisa bebas," kata seorang petugas PN, kemarin. (G11,san-17a) |