logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Januari 2005 PANTURA
Line

Berselingkuh, Polisi Diganjar Kurungan 21 Hari

DI aula Polwil Pekalongan kemarin (27/1) pagi sekitar pukul 09.00 tampak ramai. Di tempat itu banyak berkumpul para staf Mapolwil, Kabagmin Polres, dan kanit di seluruh polres se-Karesidenan Pekalongan. Dilihat dari suasananya, tampaknya di aula tersebut tidak sedang berlangsung rapat koordinasi seperti biasanya karena suasananya sangat tegang.

Lantas, apa yang mereka kerjakan di tempat itu jika tidak mengadakan rapat koordinasi. Ya, saat itu Mapolwil Pekalongan sedang menggelar sidang disiplin bagi anggota Polwil Pekalongan yang melanggar salah satu aturan kedinasan. Adapun terdakwa dalam sidang itu adalah Brigadir EP, salah satu anggota Mapolwil Pekalongan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua AKBP J Kuwartanto dan dua Hakim Anggota, yakni AKBP P Sutanto dan AKP Said memutuskan, terdakwa dihukum kurungan 21 hari dan penundaan pangkat selama satu periode atau enam bulan. Terdakwa diberi hukuman tersebut karena telah melakukan perselingkuhan dengan seseorang. Perbuatan itu terungkap melalui laporan istri terdakwa.

Kapolwil Pekalongan Kombes Drs Wahju Daeny SH didampingi Wakapolwil AKBP J Kuwartanto menjelaskan, perbuatan terdakwa itu bermula di Pos Lantas Grogolan, yakni pada tahun 2002. Saat itu, ada seorang wanita mengendarai sepeda motor yang melanggar lalu lintas dan ditilang oleh petugas yang berjaga di pos tersebut. Selanjutnya, wanita itu meminta diampuni untuk tidak ditilang. Wanita itu juga bercerita kepada petugas tersebut mengenai keretakan rumah tangganya. Mendengar keluhan wanita tersebut, penjaga itu merasa tidak enak dan meminta Brigradir EP untuk menanganinya.

Witing trisna jalaran saka kulina (tumbuhnya cinta karena kebiasaan-Red). Karena antara EP dan wanita itu sering mengadakan pertemuan, akhirnya keduanya melanjutkan hubungan pertemanan tersebut menjadi percintaan. Namun sayang, hubungan percintaan yang mereka jalin selama ini telah tercium oleh istri EP. Puncak cerita terjadi ketika wanita itu datang ke rumah EP dan bertengkar dengan istrinya.

Karena tidak kuat melihat hubungan EP dan wanita tersebut, akhirnya istri EP melaporkannya ke Mapolwil Pekalongan. Mendengar laporan tersebut, Kapolwil menugaskan Tim Pengamanan Internal (Pamintal). Setelah diselidiki, ternyata benar, EP telah melakukan perselingkuhan.

''Karena terbukti melakukan pelanggaran, EP kami sidang,'' ujar Wahju Daeny.

Ketika diminta konfirmasinya mengenai pelaksanaan sidang disiplin itu, Kapolwil menjelaskan, tindakan itu sebagai peringatan bagi aparat kepolisian, khususnya di jajaran Polwil Pekalongan.

Sidang Profesi

''Bukan masyarakat saja jika salah kemudian disidang, polisi pun jika salah akan disidang sesuai dengan kesalahannya,'' tegas dia.

Dia mengatakan, setelah EP bebas dari hukuman, jika mengulangi perbuatannya kembali maka akan dilakukan sidang profesi. Pada sidang profesi itu terdakwa dapat menerima hukuman lebih berat, yakni dituntut pemberhentian tidak terhormat dari jabatannya. (Moch Achid Nugroho-14n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA